Dekopin adalah organisasi gerakan koperasi yang bersifat tunggal, idiil dan otonom berazaskan Pancasila sebagai dasar negara serta nilai-nilai budaya, kesadaran berpribadi, kesetiakawanan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan. DEKOPIN mendasarkan fungsinya pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, serta berpedoman pada jati diri Koperasi sebagaimana dianut oleh Koperasi di seluruh dunia dan Undang-undang tentang Perkoperasian yang berlaku. DEKOPIN bertujuan membina dan mengembangkan kemampuan Koperasi dalam kedudukannya sebagai sistem dan pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan tata kelola ekonomi nasional berdasarkan konstitusi dengan tetap menegakkan jati diri Koperasi.
fungsi
Dekopin berfungsi sebagai:
Wadah perjuangan cita-cita, nilai-nilai dan prinsip-prinsip Koperasi;
Wakil gerakan Koperasi Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri; dan
Mitra Pemerintah dalam pembangunan Koperasi untuk mewujudkan tata ekonomi yang berkeadilan.
kegiatan
DEKOPIN melakukan kegiatan:
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Koperasi;
Meningkatkan kerja sama antar Koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya, baik tingkat nasional maupun internasional;
Meningkatkan advokasi kepada Pemerintah, lembaga tinggi negara dan masyarakat agar Koperasi mendapatkan akses dan peluang yang lebih besar dalam perekonomian nasional; dan
Meningkatkan peran wanita dan pemuda dalam Perkoperasian.
susunan organisasi
Susunan organisasi DEKOPIN terdiri atas:
Di tingkat Nasional disebut DEKOPIN;
Di tingkat Propinsi disebut DEKOPIN Wilayah disingkat DEKOPINWIL; dan
Di tingkat Kabupaten atau Kota disebut DEKOPIN Daerah disingkat DEKOPINDA.
keangotaan
Anggota DEKOPIN terdiri dari:
Anggota biasa, yaitu seluruh Koperasi Indonesia yang berbadan hukum; dan
Anggota luar biasa, yaitu badan dan lembaga bukan Koperasi yang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan Perkoperasian dan mengajukan permintaan menjadi anggota.