Bapak Bambang Haryadi, SE sebagai Ketua Umum Dekopin Periode 2024 - 2029 yang di pilih berdasarkan Munas Dekopin Sesuai Keppres No. 6 Tahun 2011 bersama Bapak Muhammad Haji Said Abdullah yang terpilih sebagai Ketua Pengawas
Bapak Ir. Priskhianto, M.B.A sebagai Ketua Umum Dekopin Periode 2024 - 2029 yang di pilih berdasarkan Munas Dekopin Sesuai Keppres No. 6 Tahun 2011 bersama Ibu Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP yang terpilih sebagai Ketua Pengawas
Previous
Next

COVID-19 &

Pemulihan Ekonomi Nasional

Dekopin akan memperkuat jaringan koperasi dalam rangka menjaga ketahanan pangan saat pandemi Covid-19. Dengan jaringan Dekopinwil, Dekopinda, koperasi sekunder dan koperasi primer diharapkan bisa mengumpulkan kekuatan untuk mengatasi permasalahan ketahanan pangan khususnya bagi anggota koperasi. Jaringan usaha koperasi pertanian dan konsumen akan diperkuat sehingga dapat memenuhi kebutuhan pangan anggota koperasi, oleh koperasi dan dari koperasi. Program aksi Ketahanan Pangan merupakan salah satu fokus kerja Dekopin 5 tahun kedepan.

" Bersama Koperasi Indonesia Maju "

Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) adalah organisasi gerakan Koperasi yang bersifat tunggal, idiil dan otonom berazaskan Pancasila sebagai dasar negara serta nilai-nilai budaya, kesadaran berpribadi, kesetiakawanan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan. DEKOPIN mendasarkan fungsinya pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, serta berpedoman pada jati diri Koperasi sebagaimana dianut oleh Koperasi di seluruh dunia dan Undang-undang tentang Perkoperasian yang berlaku. DEKOPIN bertujuan membina dan mengembangkan kemampuan Koperasi dalam kedudukannya sebagai sistem dan pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan tata kelola ekonomi nasional berdasarkan konstitusi dengan tetap menegakkan jati diri Koperasi. 
Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Koperasi merupakan badan usaha yang berpusat pada masyarakat, dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis oleh dan untuk anggotanya guna mewujudkan kebutuhan dan aspirasi sosial ekonomi. Mengutamakan keadilan dan kesetaraan dan memungkinkan orang untuk menciptakan badan usaha berkelanjutan yang menghasilkan pekerjaan dan kemakmuran jangka panjang. Dikelola oleh, dari dan untuk anggota. “SATU ANGGOTA, SATU SUARA”.
NEWS UPDATE

KOPERASI INDONESIA

Koperasi Aktif
0
Unit Koperasi
Koperasi Bersertifikat NIK
0
Unit Koperasi
Modal Sendiri
0
(Rp. Juta)
Modal Luar
0
(Rp. Juta)
Jumlah Anggota
0
Orang
SHU Koperasi
0
(Rp. Juta)
Volume Usaha
0
(Rp. Juta)
Aset Koperasi
0
(Rp. Juta)

Sumber : Kementerian Koperasi dan UKM RI, Desember 2019