Bersama Menteri Koperasi dan KM RI (Teten Masduki) Jakarta, 2 Juli 2020
Bersama Drs. Ahmad Basarah, M.H., Jakarta, 28 Januari 2020
Bersama Wakil Ketua MPR RI/Ketua Penasehat DEKOPIN (Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad), Jakarta, 2 Juli 2020
Penyerahan Pendapat Hukum Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI (Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, SH, M.Hum) Jakarta, 2 Juli 2020
Bersama Menteri Hukum Dan HAM RI (Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, SH, M.Sc. Ph.D)
Pengawas, Ketua Harian, Anggota Komite, dan Setjend DEKOPIN bersama Kepala BAPPENAS
(Dr. (H.C.) Ir. H. Suharso Monoarfa), 16 Januari 2020.
Joko Widodo, Presiden RI, bersama Sri Untari Bisowarno, Ketua Umum Dekopin dalam kunjungan kerja di Malang,
Jatim, 29 April 2021.
Previous
Next

COVID-19 &

Pemulihan Ekonomi Nasional

Dekopin akan memperkuat jaringan koperasi dalam rangka menjaga ketahanan pangan saat pandemi Covid-19. Dengan jaringan Dekopinwil, Dekopinda, koperasi sekunder dan koperasi primer diharapkan bisa mengumpulkan kekuatan untuk mengatasi permasalahan ketahanan pangan khususnya bagi anggota koperasi. Jaringan usaha koperasi pertanian dan konsumen akan diperkuat sehingga dapat memenuhi kebutuhan pangan anggota koperasi, oleh koperasi dan dari koperasi. Program aksi Ketahanan Pangan merupakan salah satu fokus kerja Dekopin 5 tahun kedepan.

" Anggota Kuat, Koperasi Sehat, Ekonomi Rakyat Berdaulat "

Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) adalah organisasi gerakan Koperasi yang bersifat tunggal, idiil dan otonom berazaskan Pancasila sebagai dasar negara serta nilai-nilai budaya, kesadaran berpribadi, kesetiakawanan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan. DEKOPIN mendasarkan fungsinya pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, serta berpedoman pada jati diri Koperasi sebagaimana dianut oleh Koperasi di seluruh dunia dan Undang-undang tentang Perkoperasian yang berlaku. DEKOPIN bertujuan membina dan mengembangkan kemampuan Koperasi dalam kedudukannya sebagai sistem dan pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan tata kelola ekonomi nasional berdasarkan konstitusi dengan tetap menegakkan jati diri Koperasi. 
Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Koperasi merupakan badan usaha yang berpusat pada masyarakat, dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis oleh dan untuk anggotanya guna mewujudkan kebutuhan dan aspirasi sosial ekonomi. Mengutamakan keadilan dan kesetaraan dan memungkinkan orang untuk menciptakan badan usaha berkelanjutan yang menghasilkan pekerjaan dan kemakmuran jangka panjang. Dikelola oleh, dari dan untuk anggota. “SATU ANGGOTA, SATU SUARA”.
NEWS UPDATE

KOPERASI INDONESIA

Koperasi Aktif
0
Unit Koperasi
Koperasi Bersertifikat NIK
0
Unit Koperasi
Modal Sendiri
0
(Rp. Juta)
Modal Luar
0
(Rp. Juta)
Jumlah Anggota
0
Orang
SHU Koperasi
0
(Rp. Juta)
Volume Usaha
0
(Rp. Juta)
Aset Koperasi
0
(Rp. Juta)

Sumber : Kementerian Koperasi dan UKM RI, Desember 2019