LSP

[siteorigin_widget class=”SiteOrigin_Widget_Hero_Widget”][/siteorigin_widget]
[siteorigin_widget class=”SiteOrigin_Widget_Headline_Widget”][/siteorigin_widget]

Salah satu penghambat perkembangan koperasi di Indonesia secara umum, adalah masih absennya profesionalisme dalam pengelolaan usaha dan organisasi. Masih banyak koperasi yang dikelola sekadarnya, oleh pengelola atau karyawan yang kompetensinya tidak diketahui secara persis. Padahal, di sisi lain, persaingan di dunia usaha makin terbuka. Karena itu, diperlukan upaya konkret untuk mendorong koperasi di Indonesia, agar mengarah pada pengelolaan secara profesional.

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Koperasi hadir untuk menjawab tantangan tersebut. Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), membentuk LSP Perkoperasian, menggandeng PPM Manajemen,  sebuah lembaga pendidikan manajemen terkemuka dan berpengalaman lama di Jakarta.

Kehadiran LSP Koperasi sangat strategis, karena perannya yang sangat penting dalam upaya pengembangan koperasi ke arah penerapan manajemen profesional, dengan  pengelola yang mempunyai kemampuan memadai untuk mengembangkan usaha dan lembaga koperasi.

Sertifikasi kompetensi untuk pengelola koperasi sangat diperlukan,  antara lain sebagai bentuk pengakuan terhadap tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan. Dengan demikian sertifikasi kompetensi memastikan bahwa tenaga kerja (pemegang setifikat) tersebut terjamin akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya di koperasi.

[siteorigin_widget class=”SiteOrigin_Widget_Headline_Widget”][/siteorigin_widget]
  1. Meningkatkan dan membuat standarisasi kompetensi pengelola koperasi.
  2. Membangun  profesionalisme manajemen koperasi.
  3. Membantu koperasi memasuki era persaingan pasar bebas.
[siteorigin_widget class=”SiteOrigin_Widget_Headline_Widget”][/siteorigin_widget]
  1. Melakukan uji kompetensi pengelola koperasi, dan memberikan sertifikasi pada peserta yang dianggap lulus.
  2. Melakukan pendidikan bagi pengelola koperasi untuk memiliki kompetensi sesuai standar.
  3. Memperbanyak asesor agar dapat memberikan pelayanan uji kompetensi profesi pengelola koperasi secara lebih luas.

Proses Sertifikasi

 Secara umum proses sertifikasi mencakup, mengajukan permohonan kepada LSP dengan memilih Tempat Uji Kompetensi (TUK) / Assessment centre yang diinginkan, dengan mengisi Formulir yang telah disedikan oleh TUK yang bersangkutan, kemudian pemohon akan mengisi penilian mandiri dan menyerahkan bukti – bukti tertulis (sertifikat, ijazah, project). Selanjutnya, LSP Koperasi akan menugaskan asesor kompetensi, yang kemudian akan mengases pemohon dengan standar asesmen yang berlaku. Setelah proses asesmen selesai, Asesor melaporkan hasil rekomendasi kepada LSP Koperasi. LSP Koperasi membentuk Panitia Teknis untuk mengevaluasi dan menetapkan status kompetensi, kemudian menerbitkan sertifikat kompetensi untuk unit kompetensi yang bersangkutan

Persyaratan

Kriteria Pemohon:

Asesor mengkaji ulang kompetensi pemohon dengan memeriksa persyaratan dasar yang tertera dalam skema sertifikasi dari portofolio pelatihan dan pengalaman pemohon. Hasil kaji ulang dan rekomendasi pemohon direkam pada formulir aplikasi pemohon.

Hak Pemohon:

Peserta yang lulus dalam uji kompetensi akan diberikan sertifikat kompetensi.

  1. Menggunakan sebagai promosi diri sebagai profesional yang kompetensinya telah diakui secara nasional.
  2. Pemegang sertifikat hanya berlaku untuk unit-unit kompetensi sebagaimana yang tercantum pada sertifikat kompetensi.

Kewajiban Pemohon: 

  1. Melaksanakan keprofesian dengan tetap menjaga kode etik dan perilaku profesi
  2. Mengikuti program surveilen yang ditetapkan LSP Koperasi minimal satu tahun sekali
  3. Melaporkan kegiatan yang berhubungan dengan kompetensi yang dimilikinya setiap setahun sekali

Pemeliharaan Sertifikasi

LSP-Koperasi  melakukan survailen secara berkala terhadap pemegang sertifikat. Survailen dilakukan dengan menghubungi pemegang sertifikat baik menggunakan media sosial, telp, email, sms kepada yang bersangkutan, adapun metode survailen menggunakan metode aspek administrasi dan aspek kompetensi

Setiap pemegang sertifikasi LSP Koperasi  diwajibkan untuk terus memelihara kepemilikan sertifikasinya dengan cara terus-menerus memelihara kompetensinya sesuai unit/cluster yang terdapat dalam sertifikasi yang dimilikinya. Salah satu cara pemeliharaan sertifikasi adalah :

  1. Bekerja pada bidang yang sesuai dengan sertifikasi yang dimilikinya, atau
  2. Mengikuti pelatihan/seminar dibidang yang relevan dengan sertifikasinya minimal 8 jam untuk setiap 6 bulan, atau melakukan kegiatan inovasi

Pemegang sertifikat diharapkan mengirimkan bukti pemeliharaan sertifikasinya tersebut ke pihak LSP Koperasi baik berupa surat referensi perusahaan bahwa yang bersangkutan masih bekerja di bidang yang sesuai sertifikasinya, fotokopi sertifikat pelatihan/seminar.

Resertifikasi

Pemegang sertifikat yang telah habis masa berlaku sertifikatnya (setelah 2 tahun), dapat mengajukan sertifikasi ulang (resertifikasi) kepada TUK dengan mengisi formulir permohonan sertifikasi ulang. TUK yang dimaksud, kemudian melaporkan dan mengirimkan berkas kepada LSP Koperasi melalui email.

LSP Koperasi  akan melakukan cek apakah pemohon sertifikasi telah cukup memelihara kepemilikan sertifikasinya atau tidak. Selanjutnya, LSP Koperasi  memverifikasi apakah pemohon harus mengikuti uji ulang sertifikasi karena kompetensinya tidak terpelihara atau ada perubahan unit-unit tertentu dalam cluster yang diajukan ataupun ada perubahan pada versi unit kompetensi yang diajukan untuk sertifikasi ulang. Jika demikian, TUK memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon.

Jika LSP Koperasi  menyatakan pemohon tidak perlu uji ulang maka LSP Koperasi memberikan surat tugas kepada asesor untuk mengases pemohon dengan menggunakan metoda RCC (Recognized Current Competition – Pengakuan Kompetensi Terkini) setelah mendapat persetujuan dari pemohon. Jika diperlukan uji ulang, asesor akan melakukan uji ulang terhadap pemohon sebagaimana ketentuan uji kompetensi yang berlaku.