-
Dekopinwil DKI Jakarta Melakukan Kerjasama dengan Jasa Pengiriman JNE
-
LP4 Trisakti Bedah Buku Perkoperasian
-
Sri Untari Bisowarno Jadi Ketum Dekopin Periode 2019-2024, Pakar Hukum: Legalitasnya Sudah Jelas
-
Pakar HTN: Ketua Umum Dekopin Sri Untari Hanya Butuh Ketegasan Menkop dan UKM
-
Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan Sah Sri Untari Ketua Dekopin, Hanya Butuh Ketegasan Menkop
PENCERAHAN DARI BUNG HATTA
Apabila kita membuka UUD 1945 dan membaca serta menghayati Pasal 33, maka nampaklah di sana akan tercantum dua macam kewajiban atas tujuan yang satu. Tujuannya ialah menyelenggarakan kemakmuran rakyat dengan jalan menyusun perekonomian sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan kekeluargaan adalah koperasi, karena koperasilah yang menyatakan kerjasama antara mereka yang berusaha sebagai suatu keluarga. Disini tak ada pertentangan antara majikan dan buruh, antara pemimpin dan pekerja. Segala yang bekerja adalah anggota dari koperasinya, sama-sama bertanggungjawab atas keselamatan koperasinya itu.
Sebagaimana orang sekeluarga bertanggungjawab atas keselamatan rumah tangganya, demikian pula para anggota koperasi harus sama-sama bertanggungjawab atas koperasi mereka.
“Makmur koperasinya, makmurlah hidup mereka bersama. Rusak koperasinya, rusaklah hidup mereka bersama.”