BPKH

[siteorigin_widget class=”SiteOrigin_Widget_Hero_Widget”][/siteorigin_widget]
[siteorigin_widget class=”SiteOrigin_Widget_Headline_Widget”][/siteorigin_widget]

Sebagai badan usaha yang berbadan hukum, tentu saja koperasi sangat intens berinteraksi dengan lingkungan sekitar. Karena itu, koperasi berpotensi mengalami masalah-masalah hukum. Bahkan masalah hukum bisa terjadi di lingkungan internal koperasi sendiri, mengingat keberadaannya sebagai kumpulan orang.

Namun kalangan koperasi banyak yang masih gamang menghadapinya. Akibatnya, kasus tersebut seringkali tidak dapat diselesaikan dengan baik, sehingga merugikan koperasi sendiri. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) memiliki badan yang khusus yang bertugas memberikan layanan konsultasi hukum padagerakan koperasi, yaitu Badan Pelayanan Konsultasi Hukum (BPKH).

BPKH dibentuk pada 11 Oktober 1995. Selain memberikan konsultasi masalah hukum yang dihadapai koperasi, BPKH juga aktif melakukan berbagai kajian terhadap berbagai produk hukum yang berpotensi merugikan koperasi. Mulai dari peraturan perundangan, sampai pada peraturan daerah.

[siteorigin_widget class=”SiteOrigin_Widget_Headline_Widget”][/siteorigin_widget]
  1. Membantu Pimpinan Dekopin dalam kegiatan pengkajian, penelitian, pembinaan dan spenyuluhan hukum.
  2. Membantu gerakan koperasi dalam menyelesaikan berbagai masalah yang berkaitan dengan hukum, khususnya bidang koperasi.
  3. Mengadakan jaringan kerja sama dengan lembaga terkait lainnya.
[siteorigin_widget class=”SiteOrigin_Widget_Headline_Widget”][/siteorigin_widget]
  1. Menelaah masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan perkoperasian.
  2. Menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan gerakan koperasi.
  3. Memberikan pelayanan hukum pada kalangan gerakan koperasi.
  4. Mengadakan kegiatan seperti pendidikan, lokakarya, serta diskusi tentang hukum yang terkait dengan perkoperasian.