"Anggota Sehat, Koperasi Kuat, Ekonomi Rakyat
Alhamdulillah, Dekopin yang sekarang kita semua ada di sini adalah Dekopin yang memiliki Anggaran Dasar yang disahkan oleh Keppres No. 6/2011. Kita berpegang teguh pada AD itu sebagai ikatan hukum yang teguh untuk menghubungkan kita dengan legal standing yang kokoh sesuai ketentuan Undang-Undang. Hal ini dipertegas dengan keluarnya Pendapat Hukum Dirjen PP Kementerian Hukum dan HAM yang mengakui keabsahan kita.
Karena demokrasi yang kita anut adalah demokrasi substansial yang membatasi kekuasaan dan berlaku bagi organisasi publik di seluruh dunia, maka kita semua menentang rekayasa termasuk rekayasa hukum yang seolah-olah membenarkan pelanggaran prinsip demokrasi itu.
Kita semua adalah para pejuang-pejuang demokrasi substansial, koperasi substansial, karena kita semua adalah koperasiwan sejati yang menggerakkan anggota dari bawah. Fokus kita adalah kesejahteraan substansial dari anggota kita. Karena itu, kita prihatin dengan keadaan rakyat kecil yang kebanyakan adalah anggota-anggota koperasi akhir-akhir ini. Krisis ada di depan mata kita. Dekopin memandang bahwa persoalan pangan rakyat akan menjadi persoalan ke depan.
Dekopin mempersiapkan program untuk mengambil peran dalam program pangan nasional. Dekopin telah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi yang terlibat dalam pengadaan pangan nasional ini. Dekopin terlibat secara intensif membahas program pangan ini dengan pemerintah. Selain itu, pentingnya pengembangan teknologi informasi koperasi menjadi program utama selanjutnya, karena secara de facto inilah yang dibutuhkan koperasi untuk bisa eksis di era ini.
Dua program utama itu, Pangan dan IT mejadi fokus Dekopin ke depan. Mudah-mudahan kita bisa memanfaatkan kekuatan kita dengan program yang simple terukur dan dapat kita laksanakan.
Terimakasih.
Dewan Koperasi Indonesia
Ketua Umum,
Dr. Sri Untari Bisowarno, MAP