PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi adalah perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa-jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggungjawab keanggotaan, tanpa diskriminasi gender, sosial, rasial, politik dan agama.
Koperasi adalah organisasi demokratis, dikendalikan oleh para anggota yang secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan. Sebagai wakil-wakil yang terpilih, pria maupun wanita melayani dan bertanggungjawab kepada anggota. Pada tingkat koperasi primer, anggota mempunyai hak suara yang sama (satu orang satu suara). Demikian pula pada tingkatan lain, hak suara juga diatur secara demokratis.
Anggota memberikan kontribusi modal secara adil dan mengendalikannya secara demokratis. Minimal sebagian dari modal tersebut merupakan milik bersama koperasi. Jika ada, anggota menerima kompensasi terbatas terhadap modal keanggotaan. Para anggota membagi surplus untuk salah satu atau seluruh kepentingan berikut ini: pengembangan koperasi, kemungkinan menyediakan dana cadangan (sebagian dana tersebut tidak dapat dibagi bagi), pemberian keuntungan kepada anggota sebanding dengan transaksi mereka dengan koperasi, dan mendukung kegiatan lain yang disetujui oleh anggota.
Koperasi merupakan organisasi yang bersifat otonom, yang mampu menolong diri sendiri dan dikenda likan oleh anggotanya. Jika koperasi mengadakan kesepakatan dengan organisasi lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber eksternal, maka hal tersebut dilaksanakan dengan persyaratan yang menjamin pengendalian anggota secara demokrastis dan menjamin otonomi koperasi.
Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi para anggotanya, wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat mem berikan kontribusi secara efektif bagi pengembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, khususnya kaum muda dan tokoh masyarakat mengenai sifat dan manfaat koperasi.
Koperasi memberikan pelayanan paing efektip kepada para anggotanya dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur lokal, nasional, regional dan internasional.
Koperasi berperan bagi pengembangan masyarakat yang berkesinambungan melalui kebijakan yang disetujui anggotanya.
*) Sumber: The ICA Co-operative Identity Statement (ICIS), 1995.