Apabila kita membuka UUD 1945 dan membaca serta menghayati Pasal 33, maka nampaklah di sana akan tercantum dua macam kewajiban atas tujuan yang satu. Tujuannya ialah menyelenggarakan kemakmuran rakyat dengan jalan menyusun perekonomian sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan kekeluargaan adalah koperasi, karena koperasilah yang menyatakan kerjasama antara mereka yang berusaha sebagai suatu keluarga. Disini tak ada pertentangan antara majikan dan buruh, antara pemimpin dan pekerja. Segala yang bekerja adalah anggota dari koperasinya, sama-sama bertanggungjawab atas keselamatan koperasinya itu.
Sebagaimana orang sekeluarga bertanggungjawab atas keselamatan rumah tangganya, demikian pula para anggota koperasi harus sama-sama bertanggungjawab atas koperasi mereka.
“Makmur koperasinya, makmurlah hidup mereka bersama. Rusak koperasinya, rusaklah hidup mereka bersama.”