Dekopinda Situbondo Bersama Lapenkopwil Jatim Gelar Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi

PIPJatim, Situbondo – Ketua Dekopinda Sitobondo, Ir. Hasan menilai pembutan laporan keuangan koperasi yang terdiri dari laporan transaksi pelayanan dan transaksi bisnis sesuai ketentuan PP. No. 7 Tahun 2021 semakin berkembang dikalangan para pengelola koperasi di Jawa Timur.

Oleh karena itu, pihaknya sengaja melakukan kolaborasi bersama Lapenkopwil Jatim dalam mengadakan Bimtek Pembuatan Laporan Koperasi. Bukan tanpa alasan, Lapenkopwil Jatim dipandang lebih menguasai dalam membuat laporan keuangan koperasi daripada lembaga lain.

Baca Juga :Optimalkan Potensi Pertumbuhan Ekonomi Digital, Pemerintah Dorong Penciptaan Ekosistem Digital yang Kondusif

Menurut Hasan, bimtek tersebut bertujuan untuk mendorong gerakan koperasi di Situbondo melaksanakan pembuatan laporan keuangan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PP. No. 7 Tahun 2021.

Bimtek yang dilaksanakan pada tanggal 5 April 2023 bertempat di Aula kantor Dekopinda Situbondo, diikuti oleh perwakilan gerakan koperasi dari kalangan KPRI, KUD, KSP, Koperasi kepolisian dan TNI dan Kopwan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi para pengelola koperasi. Selain dapat membuat laporan keuangan sesuai regulasi, juga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara adil dan semestinya sesuai kegiatan transaksi usaha yang dilaksanakannya”, jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Situbondo, Drs. Nugroho. M.Si yang membuka secara resmi kegiatan bimtek tersebut, memberikan apresiasi terhadap kegiatan bimtek yang dilaksanakan secara mandiri oleh Dekopinda bersama seluruh gerakan koperasi. Dirinya berharap melalui bimtek tersebut, gerakan koperasi di Kabupaten Situbondo dapat mengintegrasikan laporan transaksi pelayanan dan transaksi bisnisnya

“Luar biasa. Kegiatan ini dilaksanakan secara mandiri tanpa anggaran dari Pemerintah Daerah. Dekopinda Situbondo keren… Semoga kedepan, laporan keuangan koperasi dapat dibuat sesuai ketentuan PP. No. 7 Tahun 2021 yang mengintegrasikan laporan transaksi pelayanan dan transaksi bisnisnya”, tuturnya.

Baca Juga : Perputaran Ekonomi di Sektor Parekraf Selama Libur Lebaran 2023 Diproyeksi Capai Rp. 100 Triliun

Sekretaris Dekopinwil Jatim, R. Nugroho selaku nara sumber menegaskan bahwa kewajiban perpajakan koperasi akan muncul ketika koperasi melakukan transaksi bisnis. Seperti halnya kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pelaku usaha diluar koperasi. Sedangkan transaksi pelayanan yang dilakukan koperasi sebagai perwujudan jati dirinya adalah kegiatan yang tidak mencari untung dari sesama anggota koperasi.

“Sesuai PP. No. 7 Tahun 2021, pencatatan aktifitas bisnis dan pelayanan itu harus dibedakan. Transaksi bisnis terjadi ketika terdapat pelayanan terhadap non anggota. Transaksi ini wajib dikenakan pajak. Sedangkan pelayanan untuk onggota itu bukan bisnis. Karena koperasi tidak mendapatkan untung dari transaksi ini. Tidak ada koperasi berbisnis dengan anggotanya. Transaksi ini tidak dikenakan pajak”, jelasnya.

Kegiatan bimtek diakhiri dengan bimbingan penggunaan aplikasi digitalisasi dalam pembuatan laporan koperasi oleh tim Lapenkopwil Jatim.

(NUG)

Sumber: https://pipjatim.com/dekopinda-situbondo-bersama-lapenkopwil-jatim-gelar-bimtek-penyusunan-laporan-keuangan-koperasi/

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on email