SEJARAH
Salah satu prinsip koperasi yang ditetapkan International Co-operative Alliance (ICA) di Manchester, Inggris, pada 1995, adalah kerjasama antar koperasi (Co-operation among Co-operative). Disamping sudah menjadi prinsip, kerjasama koperasi antar koperasi merupakan tuntutan yang harus dijalankan, untuk memperkuat bisnis koperasi menghadapi persaingan bisnis yang makin terbuka.
Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) bahkan sudah lama menyadari tentang pentingnya kerjasama antar koperasi. Pada 10 November 1992, wadah tunggal gerakan koperasi ini membentuk lembaga yang khusus menangani upaya pengembangan kerjasama antar koperasi, yaitu Jaringan Usaha Koperasi (JUK).
JUK menjalankan program fsilitasi, mediasi, dan asistensi kepada koperasi yang akan saling bekerjasama dalam bisnis, atau koperasi yang memasarkan produknya. Untuk itu, JUK membangun database, menyelenggarakan kegiatan temu usaha dan lokakarya dengan metode Erfa, yang sudah terbukti efektif diterapkan gerakan koperasi di negara lain, seperti Denmark. JUK bekerja dengan basis jaringan, baik lokal, nasional, maupun regional.
Kerja sama usaha koperasi yang dibangun JUK, meliputi pembelian, penjualan, dan pembiayaan bersama yang merupakan embrio kegiatan tradinghouse koperasi, sebagai inti kegiatan Sentra Bisnis Koperasi.
JUK juga aktif memfasilitasi koperasi dalam kegiatan pameran produk, dan temu usaha.