Rakerwil Dekopinwil Jatim : Ketum Dekopin, Sri Untari Perjuangkan Transaksi Simpan Pinjam Koperasi Bukan Objek Pajak

Beritakoperasi, Malang – Rakerwil Dekopinwil Jatim telah berlangsung 19 – 20 Desember 2022 di Hotel Selecta, Malang.  Ketum Dekopin, Sri Untari dalam forum ini dengan tegas melemparkan gagasannya untuk membebaskan transaksi simpan pinjam anggota di koperasi bebas pajak.

Untari jelas sekali menyampaikan akan membela Usaha Simpan Pinjam koperasi sebagai transaksi sesama anggota dalam wadah usaha bersama yang tidak mencari untung satu sama lain, sebagai transaksi gerakan saling menolong tidak semestinya kegiatan semacam ini menghasilkan obyek pajak.

Sri Untari memang tak kenal lelah dalam memurnikan koperasi sebagai wadah gerakan saling menolong. Setelah berhasil memposisikan Usaha Simpan Pinjam koperasi kembali diatur dalam UU perkoperasian  dalam perjuangan pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang diketok 15 Desember 2022 yang lalu, kini perjuangan berlanjut pada bagaimana memperjuangkan kegiatan usaha simpan pinjam koperasi yang hanya dari, oleh dan untuk anggota bebas pajak.

Ia katakan sebuah transaksi usaha simpan pinjam sebagai gerakan  saling menolong antar sesama anggota tidak selayaknya menjadi transaksi usaha yang menghasil obyek pajak. Ia katakan Dekopin akan memperjuangkan gagasan ini menjadi program Dekopin untuk memurnikan usaha simpan pinjam koperasi sebagai wadah usaha bersama yang non profit. lebih lanjut ia menyampaikan bahwa praktek transaksi non profit juga sudah dilakukan oleh gerakan koperasi di lapangan.

Seluruh peserta rakerwil Dekopinwil Jatim menilai perjuangan Dekopin untuk memperjuangkan transaksi usaha simpan pinjam koperasi menjadi transaksi usaha sektor keuangan yang tidak menghasilkan pajak merupakan ide brillian, lugas dan tajam.

Untari dalam forum ini memaparkan pokok pikiran membayar pajak penghasilan yang adil dalam konteks transaksi dari oleh untuk anggota sebagai transaksi pelayanan, pada paparan awal ia sampaikan bahwa sebagai subyek pajak maka Koperasi mempunyai kewajiban membayar pajak penghasilan terutangnya ketika dalam transaksi usahanya menghasilkan obyek pajak penghasilan.

Beberapa pokok pikiran yang melandasi harusnya ksp/kspps terbebas dari objek pajak antara lain. Pertama, dari mana koperasi mendapatkan penghasilan, penghasilan koperasi adalah sesuatu yang diterima koperasi ketika koperasi melakukan transaksi usaha dengan pihak di luar koperasi bukan dari pemiliknya/anggota. Secara Nalar,  tidak ada namanya penghasilan diterima dari dirinya sendiri.

“Koperasi bukanlah PT atau perseroan Terbatas yang diberi nama Koperasi. Pemilik PT adalah para pemegang saham dan pelanggan PT adalah para konsumen yang membeli barang dan jasa dari PT itu. Namun Koperasi sangat berbeda, Pemilik Koperasi adalah juga pelanggannya sendiri. Oleh karena itu kalau PT berusaha mencari laba yang dipungut dari pelanggannya, maka koperasi tidak mencari laba karena tidak masuk akal memungut laba pada diri sendiri, karena pelanggan adalah sekaligus pemilik yang sama hal ada di  naskah keputusan MK No. 28/PUU-XI/2013″  ujarnya.

“Berkaitan sifat khas koperasi sebagai badan usaha milik bersama yang berazaskan kekeluargaan perlu dihayati pula pernyataan Bung Hatta bahwa :“Koperasi bukan organisasi perseorangan yang mencari keuntungan, melainkan suatu organisasi kolektif dengan tujuan mencapai keperluan hidup, keuntungan bukan tujuan bagi koperasi, coba kita lihat ekonomi terpimpin tahun 1960 ”  tegas Sri Untari lagi.

Kedua, transaksi sesama anggota Kkoperasi dalam koridor nilai dan prinsip koperasi. “Transaksi sesama anggota koperasi dalam wadah usaha bersama berazaskan kekeluargaan dapat difahami sebagai berikut, dari fakta historis ada gerakan kesadaran untuk membebaskan diri dari kesulitan yang dihadapi bersama dengan cara menghimpun diri bersama menjadi sebuah kekuatan, sebuah cita-cita”  papar Untari lagi .

“Dari Sisi empirik koperasi simpan pinjam merupakan usaha yang dimiliki bersama, dikelola bersama dan digunakan untuk memenuhi kepentingan bersama, sebuah tata kelola usaha yang khas dan unik.  Dari sisi sosilogis koperasi merupakan gerakan bersama untuk menghimpun kekuatan bersama, dalam rangka memecahkan permasalahan bersama yang dihadapi secara bersama-sama pula.  Dan dari sisi budaya koperasi simpan pinjam merupakan perwujudan dari budaya gotong royong dan saling menolong” tegasnya lagi.

Ketiga, terkait pemahaman penghasilan dari UU PPh. “ Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun “ jelas Untari.

Ia memberikan catatan terkait pemahaman penghasilan dari UU PPh, pertama pemahaman tentang penghasilan yang diterima atau diperoleh berarti sesuatu yang didapat dari luar diri bukan yang dimiliki. Kedua, dalam konteks koperasi , maka penghasilan adalah sesuatu yang diterima dari bukan anggota. Cacatan ketiga soal terkait pemahaman penghasilan dari UU PPh adalah bahwa transaksi dengan bukan anggota adalah transaksi bisnis. ( PP 7/2021 )

Pokok pikiran keempat, hubungan koperasi dan anggota. Ia mencatat berdasarkan UU 25/1992 Anggota adalah pemilik dan pengguna jasa koperasi  hal ini merupakan ciri khas dan unik dari koperasi. Hubungan anggota dan koperasi adalah hubungan dua pihak yang tidak dapat dipisahkan ; bagaikan mata uang dengan dua sisinya , di satu sisi adalah badan hukum disisi yang lain adalah anggota sebagai kumpulan orang.

Ia jelaskan bahwa hubungan koperasi dengan anggota tidak dapat disamakan dengan hubungan antara Bank dengan nasabahnya atau Hubungan PT dengan pelanggannya. Hubungan koperasi dengan anggota adalah hubungan dari-oleh -untuk; sedangkan hubungan Bank dengan nasabahnya/Hubungan PT dengan Pelanggannya adalah hubungan dua pihak. Hubungan koperasi dengan anggotanya adalah transaksi pelayanan ( PP 7/2021 ).

“Karena hubungan Koperasi dan anggotanya adalah Transaksi Pelayanan maka transaksi Antara koperasi dengan anggota/pemiliknya tidak menghasilkan obyek pajak” tegas Untari lagi.

Pokok pikiran mengapa harusnya koperasi simpan pinjam bebas pajak terkait dengan Standard Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik ( SAK ETAP ) bab 2 mengatur tentang penghasilan sebagai berikut “Penghasilan (income) adalah kenaikan manfaat ekonomi selama periode pelaporan dalam bentuk arus masuk atau peningkatan aset, atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal ” lanjut Untari.

Ia memberikan cacatan  bahwa penanam modal di koperasi adalah anggota dan setoran dari anggota tidak diakui dan dicatat sebagai penghasilan.

Pokok pikiran keenam terkait dengan peran anggota. “Peran Anggota koperasi dalam posisi sebagai pemilik dan pengguna koperasi yang mempunyai ciri khas dan unik koperasi sebagai badan usaha yang dimiliki bersama, dikelola bersama, digunakan untuk kepentingan bersama; adalah menyediakan modal bagi koperasi untuk modal usaha bersama berazaskan kekeluargaan. Selanjutnya menyediakan sumber pembiayaan bersama untuk membiayai usaha bersama.

Pokok pikiran ketujuh, disusun sebuah tata pembukuan  atau laporan keuangan koperasi yang berciri khas dan unik untuk membuat laporan keuangan koperasi yang melaporkan kewajiban membayar pajak yang adil.

Untari dalam forum ini menegaskan perjuangan Dekopin merupakan perjuangan seluruh insan koperasi Indonesia, dan ia mengajak semua unsur Dekopin dan gerakan koperasi secara menyeluruh mendukung perjuangan membebaskan aktifitas koperasi simpan pinjam menjadi aktifitas bebas pajak. (Diah/Beritakoperasi)

Sumber: https://beritakoperasi.com/rakerwil-dekopinwil-jatim-ketum-dekopin-sri-untari-perjuangkan-transaksi-simpan-pinjam-koperasi-bukan-objek-pajak

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on email