Agar kematian Affan Kurniawan, Sang Martir ojek online tidak sia-sia, sejatinya pemerintah segera mengumukan kewajiban usaha angkutan on line untuk memberi saham minimal 20% untuk tukang ojek.
Menyikapi tingginya eskalasi kerusuhan yang dipicu oleh Wafatnya Sang Martir, Affan Kurniawan, tukang ojol, Sarjono Amsan, Wakil Ketua Umum Dekopin, Bidang Pendidikan dan Pelatihan mengusulkan pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo, segera mengambil langkah strategis yang bukan sekadar “minta maaf” tapi juga memastikan keadilan yang selama ini tidak dirasakan oleh para pengemudi Ojek Online.
Sarjono yang juga Wakil Ketua Induk Koperasi Tani Nelayan ini, mengusulkan agar pemerintah segera melakukan terobosan dengan mengharuskan setiap pengusaha transportasi berbasis on-line, khususnya ojek motor dan mobil dapat memiliki saham sebesar minimal 20% di perusahaan tersebut. “Pada UU Perkebunan No. 39 tahun 2014, pasal 58, yang mengharuskan perusahaan perkebunan menyediakan fasilitas kebun masyarakat paling rendah 20% dari total luas area perkebunan, ” tambah Sarjono.
Kata Sarjono, pola ini yang disebut pola Inti-Plasma kalau di perkebunan. Namun, kalau untuk perusahaan transportasi khususnya ojek online tentu saja kepemilikan saham minimal 20%. Saham 20% ini kemudian dikoordinasikan melalui koperasi. “Sehingga koperasi menjadi instrumen untuk mendistribusikan keadilan yang selama ini tidak dirasakan oleh para pekerja transportasi on-line ini, ” tambahnya.
Untuk menangkap momentum dan memastikan bahwa pemerintah concern pada keadilan yang substansif, Sarjono mendorong pemerintah untuk segera mengumumkan kebijakan yang memastikan distribusi keadilan. Dengan demikian wafatnya Sang Martir juga tidak sia-sia yang hanya meninggalkan sisa abu dari kebakaran akibat demo, tapi juga ada respon riil dari pemerintah yang menunjukan keberpihakannya pada nasib Ojol dan kawan-kawan Sang Martir.
“Pemerintah bisa langsung mengumumkan pada kesempatan pertama, paling tidak melalui Inpres, Keppres atau apapun namanya, yang kemudian ditindaklanjuti dalam perumusan UU yang lebih kuat lagi, sehingga jaminan keamanan dan keadilan bagi pekerja Ojek Online ini dapat tercapai, ” tambahnya. Sementara itu, seluruh tukang ojek yang memiliki asset angkutan masing-masing dapat dikoordinasikan melalui koperasi yang selanjutnya koperasi tersebut dapat mengevaluasi asset tersebut, sehingga evaluasi total asset milik anggota yaitu tukang ojek memastikan bahwa tuntutan untuk mendapatkan saham 20% adalah tuntutan yang wajar. Karena sebenarnya asset anggotalah yang digunakan dan dimanfaatkan untuk mengelola usaha itu.
Dengan demikian tuntutan 20%, bukan hanya wajar, malah sangat kecil, dibanding total asset yang dimiliki anggota (tukang ojek) yang menjadi ujung tombak usaha tersebut. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan keadilan bagi warga negaranya dan membuka kedok eksploitasi yang tidak adil terhadap tukang ojek dalam usaha itu. Sehingga ke depan, usaha-usaha lain yang berbasis keterlibatan orang banyak sebagaimana dimaksud pasal 33 UUD 1945 dapat dikelola secara demokratis sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa ini.
