Dekopin.coop | Jakarta – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabaikan norma pasal 59 UU No.25/1992 tentang Perkoperasian, ujar Imam Faturrohmin. Padahal, norma tersebut menyebut secara tegas berlaku hukum pengesahan (lex-validitas) selanjutnya...