Dekopin.coop | Jakarta – Program sertifikasi anggota Dekopin seluruh Indonesia mulai dilaksanakan di Dekopinwil DKI Jakarta. Sertifikat anggota yang terdiri dari Pusat Koperasi dan Koperasi tingkat propinsi diserahkan langsung oleh Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP, Ketua Umum Dekopin dalam acara Halal bil halal Dekopinwil DKI.
Untari dalam sambutannya pada penyerahan tersebut, menyatakan program sertifikasi anggota ini akan menjadi basis riil dari keanggotaan Dekopin. Walau dalam AD Dekopin pasal 5 ayat 2, disebutkan bahwa seluruh Koperasi berbadan hukum adalah anggota Dekopin, namun untuk menjadi anggota Dekopin, koperasi harus mendaftar. “Asas keanggotaan Dekopin itu adalah stesel aktif,” ujarnya. Dengan demikian, seluruh anggota Dekopin harus tersertifikasi.
Sejak terpilih 2019 sebagai Ketua Umum Dekopin, Sri Untari memang concern dengan pendataan sebagai data dasar pengembangan koperasi. Program sertifikasi ini adalah landasan hukum tercatatnya anggota Dekopin dan sekaligus data base dari keanggotaan Dekopin.
Pengembangan data base Dekopin ke depan adalah dengan memperluas variabel data kebutuhan anggota. Lalu kebutuhan anggota itu dikembangkan dalam jejaring. “Koperasi produksi dan koperasi konsumen akan dipertemukan oleh data kebutuhan tersebut,” tambahnya.
Menindaklanjuti pertemuan data kebutuhan koperasi ini, program selanjutnya adalah temu bisnis anggota secara regional. Sri Untari tengah mempersiapkan “temu bisnis” koperasi Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten. “Kebetulan hari hadir juga, Ketua Dekopinwil Jabar dan Sekretaris Dekopinwil Banten,” ujar Untari, di sela-sela acara Halal bil halal Dekopinwil DKI Jakarta.
Baik Nurodi, Ketua Dekopinwil Jabar maupun Teguh Supriyanto, Sekretaris Dekopinwil Banten menyambut baik program sertifikasi keanggotaan tersebut. “Ini program bagus, untuk memastikan realitas kekuatan keanggotaan,” ujar Nurodi. Jangan hanya klaim anggota tapi, realitasnya tidak ada.
Nanti selanjutnya, Dekopinda akan mensertifikasi primer anggotanya. Tapi, yang penting bahwa data base dibelakang sertifikat itu adalah data kebutuhan koperasi, jumlah anggota, dll. Hanya dengan program ini kita bisa merealisasi bisnis koperasi jadi kenyataan, tambah Teguh