BRIN Minta Dekopin Terlibat Susun Sistem Ekonomi Pancasila

Dekopin.coop | JakartaBRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) meminta Dekopin terlibat menyusun naskah akademik sistem ekonomi Pancasila. Rudi Arifiyanto, S.sos, MA, MSE, Sekretaris Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan BRIN dalam sambutan penutupannya menyampaikan agar para narasumber dapat terus mendampingi dalam penyusunan naskah akademik tersebut.

Sementara itu, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP, Ketua Umum Dekopin dalam paparannya menegaskan bahwa konstitusi memerintahkan untuk menyusun sistem ekonomi berdasarkan asas kekeluargaan. “Kata disusun tersebut merupakan perintah (imperatif) agar negara terlibat menyusun sistem ekonomi sesuai dengan cita-cita ekonomi Indonesia Merdeka,” ujar Untari di Auditorium Widya Graha, Kampus BRIN, Selasa (13/12/2022).

Jadi, bukan hanya sekadar memberi perlakuan yang setara kepada koperasi, tapi negara harus melakukan afirmasi, agar sistem ekonomi berpihak ke koperasi. “Pasal 33 belum dihapus, dan perintah untuk menyusun sistem ekonomi itu menjadi tugas kebangsaan kita bersama,” ujar Untari.

Selain itu, Untari juga memaparkan bahwa ketimpangan perekonomian menjadi problematika yang serius. Pasalnya setelah era reformasi hingga saat ini, gap ketimpangan ekonomi semakin melebar.

Fenomena ketimpangan ekonomi ini, sebutnya, jelas bertentangan dengan cita-cita para founding fathers Bangsa Indonesia. Sri Untari mengemukakan sudah saatnya perekonomian nasional kembali kepada konsep ekonomi kerakyatan berbasis Pancasila.

“Ketimpangan menjadi masalah besar dalam perekonomian Indonesia selama dua dekade kebelakang. Maka membangun fondasi ekonomi kerakyatan berbasis Pancasila mutlak harus dilakukan. Sehingga arah pembangunan nasional benar-benar mengacu pada nilai-nilai konstitusi,” ungkap Sri Untari.

Dalam Seminar yang diselenggarakan oleh BRIN dengan tema “Konsep dan Implementasi Sistem Ekonomi Kerakyatan”, Sri Untari menegaskan indikator keberhasilan pembangunan ekonomi diukur melalui dampak yang dirasakan masyarakat.

Menurutnya, Koperasi adalah wadah untuk membangun ekonomi kerakyatan sebagaimana amanah konstitusi. “Namun di lapangan, koperasi melakukan kegiatan ekonomian untuk menyatukan semua potensi rakyat yaitu anggota koperasi. Secara bersama-sama untuk memecahkan masalah yang dihadapi secara mandiri tanpa campur tangan pemerintah,” jelasnya.

Ketua Umum Koperasi Setia Budi Wanita SBW Malang-Jawa Timur ini menjelaskan bahwa saat ini, sumbangsih koperasi terhadap perekonomian nasional adalah 5,1% terhadap Produk Domestik Bruto.

Dia meyakini koperasi dapat memberikan sumbangsih lebih terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini dapat tercapai apabila Pemerintah dapat memposisikan koperasi sama terhormatnya dengan pelaku ekonomi nasional lainnya.

Terlebih, koperasi melibatkan rakyat sebagai pemilik dan anggota. Sebagai sebuah upaya untuk mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki oleh rakyat agar dikelola secara maksimal demi kesejahteraan bersama.

“Karena masyarakat adalah subjek dan objek pembangunan nasional. Kebermanfaatan pembangunan harus bisa dirasakan serta bisa membawa dampak positif,” papar Sri Untari.

“Pendapatan koperasi tumbuh melalui pertumbuhan manusia, organisasi, dan aset. Maka melalui koperasi, seluruh kapasitas ekonomi semua lapisan kelompok masyarakat/anggota juga harus meningkat,” sambung Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur itu.

Selain itu, pihaknya juga mendorong agar pemberharuan terhadap RUU Perkoperasian bisa segera direalisasikan. Pasalnya, regulasi perkoperasian, dalam UU No. 25/1992 dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan gerakan Koperasi Indonesia saat ini.

“Maka RUU ini harus dapat memperhatikan trend perubahan demografi, teknologi dan, bisnis secara jangka panjang. Serta bisa mengakomodasi juga mengantisipasi berbagai perubahan, peluang, serta pemberharuan,” pungkasnya.

Selain Sri Untari, tampil dalam seminar BRIN, Dr. Ir Arif Budimanta, M.Si, Staf Khusus Presiden RI dan Suryo Hadiyanto Ketua Koperasi Kisel, serta Dr. Yulius, M.A, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM RI. *red

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on email