TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Dewan Koperasi Indonesia mendorong segera disahkannya rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan perkoperasian. Seperti RUU Perkoperasian dan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang masih dilakukan pengkajian di DPR RI.
Ketua Umum Dekopin, Sri Untari Bisowarno menyampaikan ada enam rekomendasi hasil rakernas di Semarang yang segera harus dikerjakan. Tetapi, ada dua rekomendasi penting, yaitu terkait RUU PPSK dan RUU Perkoperasian.
“Kami ingin berikan masukan ke pembahas RUU agar bisa benar-benar memotret apa yang kami butuhkan, karena UU itu kan kami yang memakainya, sehingga kami pun harus terlibat,” ujarnya di Braga, Sabtu (8/10/2022) dalam kegiatan Rakerwil Dekopinwil Jabar.
Sri menyebut bahwa kelembagaan seperti koperasi dapat bertumbuh besar sebagai penopang ekonomi bangsa. Terlebih, di masa resesi ekonomi global yang tengah mengintai.
“Koperasi ini punya kekuatan ekononi untuk negara karena telah mengakar di masyarakat dan dibutuhkan masyarakat. Jadi, serangkaian regulasi yang diproduksi negara bersama DPR dan presiden harus bisa terasa oleh kami, sehingga bisa dikembangkan, dibesarkan, diberdayakan, dan melindungi,” ujarnya.
Selain itu, Sri pun berharap pemerintah memiliki view of vision yang kuat untuk menguatkan ekonomi gotong royong sebagai ekonomi akar bangsa dalam menghadapi resesi dunia yang menyangkut ketahanan pangan juga energi.
“Koperasi ini bisa dimasukan untuk membangun masyarakat dari sisi apapun dan kami berharap RUU yang tengah dibahas bisa cocok oleh kami dan bisa membuat kami produktif demi kepentingan ekonomi bangsa,” katanya.
Penasehat Dekopin, Ono Surono menambahkan terkait prinsip ekonomi gotong royong yang wujud nyatanya ialah koperasi. Dia pun menilai kondisi krisis pangan global dan resesi ekonomi yang bakal menjadi tantangan, tentunya bangsa Indonesia bisa mampu mengantisipasinya dengan sumber daya baik alam maupun manusia yang besar.
“Kondisi pandemi ini sudah membuktikan banyak ekonomi yang mengalami kolaps. Tapi, justru ekonomi kecil dapat bertahan dengan semangat gotong royong, seperti adanya gerakan membeli ke warung tetangga atau teman untuk mempertahankan ekonomi kelas bawah serta koperasi miliki prinsip dari dan untuk anggota. Jadi, ekonomi gotong royong ini intinya bisa perkuat koperasi dan memang perlu adanya regulasi lewat UU,” ucapnya.(*)
Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2022/10/08/dekopin-dorong-pengesahan-ruu-perkoperasian-untuk-perkuat-koperasi-penopang-ekonomi-bangsa