Dekopin.coop | Jakarta – Seluruh peserta RDP dengan Komisi XI DPR RI dari gerakan Koperasi yang dipimpin Sri Untari Bisowarno, Ketua Umum Dekopin, sepakat untuk mengeluarkan koperasi dari pengawasan OJK.
RDP yang membahas Rancangan UU PPSK ini dihadiri Dekopin dan sejumlah Koperasi Simpan Pinjam, Credit Union (CU), Koperasi BMT dan Koperasi Syariah. Nama-nama koperasi besar seperti Kospin Jasa Pekalongan, Koperasi Syariah BMI, Pusat CU Kalimantan Barat sependapat agar aturan tentang pengawasan koperasi di masukan dalam UU Perkoperasi. “Jadi biarkan pengawasan koperasi menjadi domain kementerian koperasi atau lembaga khusus pengawasan koperasi. Jangan menjadi domain OJK,” ujar Untari yang juga Ketua SBW Surabaya ini.
Dekopin yang diberi kesempatan pertama memberi masukan antara lain, menyampaikan dengan tegas bahwa campur tangan OJK dalam pelayanan koperasi tidak tepat. “Karena itu, peran OJK dalam pengawasan koperasi dalam RUU PPSK harus dicabut,” tegas Untari.
Selain itu, Dekopin meminta agar pemberian badan hukum Koperasi kepada LKM yang kemudian mengoperasikan LKM menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat sangat rentan menimbulkan persoalan. Karena koperasi yang sesuai jati diri hanya melayani anggota dan menghimpun dana dari anggota. “Maka Dekopin meminta pemberian Badan Hukum pada LKM agar dicabut,” ujar Untari.
Lanjut Untari, koperasi mempunyai jati diri anggota sebagai Pemilik sekaligus Pengguna Jasa. “Bagi koperasi simpan pinjam, pemilik berarti memodali koperasi. Artinya yang pemodal koperasi itu adalah anggotanya, sedang sebagai pengguna jasa maka anggota juga meminjam dari koperasinya,” ujarnya.

Foto : Ketua Umum Dekopin Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP dan Deputi Perkoperasian Bapak. Ahmad Zabadi foto bersama dengan Gerakan Koperasi yang hadir pada RDPU Komisi XI
Senada dengan Ketua Umum Dekopin itu, Marselus Sunardi dari Puskopdit CUINA, Kalbar mengatakan bahwa di kelompok Credit Union, justru menolak bantuan modal dari luar. “Jadi walau anggota kami banyak yang miskin, tapi kami berusaha untuk mandiri. Sesuai dengan prinsip self help atau menolong diri sendiri,” tambahnya.
Jadi tidak ada alasan bagi OJK untuk mengawasi koperasi jika memang koperasi dioperasikan sesuai dengan jati diri anggota dan jati diri koperasi, pungkas Sri Untari.