Gelar Rakerwil, Dekopin Jatim Tolak KSP Berada di Bawah Pengawasan OJK

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com – Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Jatim menggelar rapat kerja wilayah (Rakerwil), Selasa (20/12/2022). Saat itu, Ketua Dekopin Jatim, Slamet Sutanto, mengatakan bahwa pihaknya menolak jika Koperasi Simpan Pinjam (KSP) berada di bawah pengawasan OJK.

Ia menjelaskan, Dekopin Jatim menolak apabila Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memaksa badan usaha KSP berada di bawah pengawasan OJK. Sebab, dalam UU P2SK pasal 191-192 menyebut  yang mempunyai usaha unit simpan pinjam itu diawasi oleh OJK.

“Isu regulasi tentang disahkannya UU P2SK terkait pasal 191, 192 dan 298 yang menjelaskan KSP yang mempunyai usaha unit simpan pinjam itu diawasi oleh OJK,” tuturnya

Padahal , kata Slamet, dijalankan oleh dan untuk anggota. Sehingga pemegang sahamnya sendiri digunakan sendiri saling menolong antaranggota. “Artinya UU P2SK terkait pasal 191, 192 dan 298 berlawan dengan prinsip ,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan penolakan terutama menyangkut pengalihan pengawasan KSP yang saat ini berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM dipindahkan ke OJK. Padahal prinsip  berbeda jauh dengan lembaga perbankan dan  dalam berbagai hal. karena  bukanlah Perseroan Terbatas (PT).

“Untuk itu kami telah membentuk tim 11 tim. Tugas dari tim 11 melakukan kajian atas lahirnya undang-undang tersebut. Kemudian tim 11 akan memberikan banyak masukan supaya UU P2SK betul-betul sesuai dengan kebutuhan gerakan ,” paparnya.

Ditambahkan oleh Dewan Pakar Dekopin Jatim, Herman Suryokumoro, ketika bicara UU P2SK mengatur tentang pengembangan dan pengawasan sektor keuangan. Dengan begitu tidak jika  berada di bawah naungan OJK.

“Karena menurutnya hanya  transaksi simpan pinjam dengan anggotanya, bukan pihak luar. Koperasi tidak bisa berasa di pengawasan OJK. Kecuali kalau ada  yang melakukan simpan pinjam diluar anggota” jelasnya.

Selain itu, Dekopin Jatim menolak adanya perpajakan dalam simpan pinjam di , Kecuali, perpajakan diterapkan dalam unit usaha milik  atau  selain simpan pinjam seperti  pertanian atau  alat peternakan. Menurut Anggota tim 11, pajak untuk unit usaha di  sudah tepat karena melayani masyarakat secara terbuka.

“Karena  beda dengan PT. Karena  itu dari anggota oleh anggot auntuk anggota. Jadi milik sendiri pemegang saham sendiri digunakan sendiri saling menolong untuk anggota” jelasnya. (adi/mar).

Sumber: https://bangsaonline.com/berita/113041/gelar-rakerwil-dekopin-jatim-tolak-ksp-berada-di-bawah-pengawasan-ojk#.Y6IPDj3ftWY.whatsapp

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on email