Kedatangan Menteri Koperasi Sudah Tepat Di Hari Koperasi ke-76 Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara Yg Taat Hukum

 

Dekopin.coop | Jakarta, Pasal 57 ayat 1 UU No.25/1992 menyatakan:
“Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal
yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan
kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi”.

Penjelasan pasal 57 ayat 1 ini menyebut bahwa organisasi yang dimaksud adalah DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia)

Pasal 59 menyebut:
Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(1) disahkan oleh Pemerintah.

Pengesahan pemerintah menjadi syarat mutlak organisasi yang dimaksud oleh pasal 57. Jadi, kalau tidak ada pengesahan pemerintah maka organisasi itu bukan Dekopin yang dimaksud pasal 57.

Nah, sampai saat ini pengesahan pemerintah terhadap organisasi Dekopin adalah Keppres No.06/2011 tentang Anggaran Dasar Dekopin. Keppres No.06/2011 adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang belum dicabut sampai hari ini atau dinyatakan batal oleh Pengadilan.

Dalam asas hukum tata negara: “presumtio iustae causa”, bahwa suatu keputusan tata usaha negara harus dinyatakan benar dan diberlakukan sebelum ada keputusan tata usaha negara yang mencabutnya atau keputusan pengadilan yang mencabut putusan itu.

Kedatangan Menteri Koperasi dan UKM RI ke Harkop yang diselenggarakan Dekopin yang menjadikan AD yang disahkan oleh Keppres No.06/2011 sebagai landasan organisasinya adalah tindakan yang tepat sebagai pejabat tata usaha negara. Sepanjang Menteri Koperasi dan UKM sebagai pejabat tata usaha negara bertindak sesuai dengan asas hukum tata negara, maka tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk menyalahkan tindakan dan sikap menteri tsb.

Selain Keppres No.06/2011, Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan pendapat hukum yang menyatakan bahwa Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP sebagai Ketua Umum Dekopin yang sah sesuai dengan AD Keppres No.06/2011.

Produk Pendapat Hukum Kemenkum HAM tersebut pernah digugat oleh kelompok yang mengatasnamakan diri Dekopin, namun gugatan tersebut ditolak ditingkat banding PTTUN Jakarta, dan penggugatnya dinyatakan tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum) mengatasnamakan diri sebagai Ketua Umum Dekopin. Putusan PT TUN Jakarta ini kemudian diperkuat oleh Putusan Kasasi MA RI. *(SJN)

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on email