Ketua Dekopinda Kota Cimahi: Dualisme Berakhir, Kita Sudah Disahkan Kemenkum, Tidak Ada Lagi Musdalub

25 Apr 2025. Ketua Dewan Koperasi Daerah Kota Cimahi (Dekopinda) Sri Budi Rahayu menegaskan, saat ini sudah tidak ada lagi dualisme dalam tubuh perkoperasian nasional maupun di Kota Cimahi. Sebab, kepengurusan Dekopinda di bawah kepemimpinannya, sudah diakui oleh pemerintah daerah kota Cimahi pada musda rekonsiliasi dan Dekopin Pusat oleh Kementerian Hukum RI.

Hal itu disampaikan Sri Budi Rahayu merespons pihak Eddy Kurnaedi yang menerima mandatori PAW dari Mustopa dan parahnya lagi diakui oleh pihak Dinas Koperasi Kota Cimahi yang sebelumnya sudah islah bersatu dalam Dekopinda Kota Cimahi Ngahiji. Sikap Dinas Koperasi tersebut berdampak memecah belah kembali hal yang sudah disatukan.

“Kalau menurut kami sudah tidak ada lagi (dualisme Dekopinda),” kata Sri yang mengakui kepemimpinan Dekopin Bambang Hariyadi dan Dekopinwil Jabar Nurodi.

Sri dalam hal ini menerangkan bahwa Dekopin Pusat yang secara struktural organisasi tidak dapat dipisahkan dengan Dekopinda maupun Dekopinwil, pada 31 Januari 2025 lalu, Kemenkum telah menyerahkan surat balasan pengesahan kepengurusan Dekopin, hasil Munas Rekonsiliasi 27 – 29 Desember 2024. 

“Yang jelas kita hanya berpegang bahwa hasil Musda Rekonsiliasi Dekopinda Kota Cimahi telah kita laporkan kepada pemerintah daerah, legislatif, Dekopinwil Jabar dan pusat. Adapun di tingkat nasional hasil Munas rekonsiliasi sudah disampaikan melalui Menteri Hukum dan tanggal 30 Januari 2025 Dekopin Bambang diundang, berkonsultasi dan mendapat pengakuan dan sudah disahkan. Usai mendapat pengesahan dari Kemenkum, langsung berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi untuk membahas Revisi  Undang-Undang Perkoperasian”. jelasnya.

Terlebih, Dekopinda di bawah kepemimpinannya Sri, juga diisi sejumlah pengurus sebelumnya Roni sebagai wakil ketua dan Eddy Kurnaedi sebagai ketua bidang organisasi dan kelembagaan dan pengurus lainnya hasil rekonsiliasi.

Majelis Dewan Pakar Dekopinda Yakimsa Ahmad Hadir dalam undangan rapat  DPRD Komisi Dua dan Kadis Bidang Koperasi menegaskan kembali Dekopinda Cimahi tidak ada dualisme.

“Enggak ada lagi dualisme,” kata Yakimsa. “Apalagi harus Musdalub tidak akan menyelesaikan masalah, solusinya kembali mentaati peraturan dan hukum yang berlaku hasil Musda Rekonsiliasi sebelumnya”, lanjutnya. Ia meminta Pemerintah Daerah Kota Cimahi untuk tidak menerima dan mengakui Dekopinda selain kepemimpinan Sri Budi Rahayu hasil Musda Rekonsiliasi agar polemik ini tidak berkepanjangan dan mengorbankan gerakan koperasi di Kota Cimahi.

Pipnewsjabar.

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on email