JAKARTA [Berlianmedia]- Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Sri Untari Bisowarno menyatakan, bahwa pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) yang diselenggarakan adalah sah, sesuai dengan legalitas hukum formal.
“Dekopin yang saya pimpin ini merupakan organisasi yang sah sesuai legalitas hukum formal. Yang dikuatkan dengan keputusan pengadilan, keputusan Mahkamah Agung dan Dirjen PP, serta pendapat hukum yang menyatakan, bahwa Dekopin dengan Ketua Umum Sri Untari Bisowarno adalah sah secara legalitas hukum formal,” tegas Sri Untari Bisowarno usai pembukaan Munas Dekopin, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (2/12).
Oleh sebab itu, kata Ketua Umum Dekopin, bahwa pelaksanaan Munas merupakan rutinitas lima tahunan organisasi, sebagai langkah reorganisasi untuk memajukan dan membesarkan koperasi Indonesia.
“Kita harus melaksanakan Munas untuk reorganisasi kepemimpinan, karena kami sudah lima tahun dan batas akhir waktunya itu tahun 2024. Dalam Munas ini, untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan kinerja pengurus Dekopin selama lima tahun, lalu memilih ketua umum, mengisi jajaran pimpinan seluruhnya, kemudian merumuskan rencana strategis dan menyusun program-program kerja lima tahun, sesuai dengan anggaran dasar. Seperti itu mekanisme Munas,” jelas Sri Untari kepada Wartawan.
Calon Ketua Umum Pengganti
Ketua Umum Dekopin juga menyatakan, bahwa calon Ketua Umum yang baru, yang akan menggantikannya adalah sosok yang sudah dikenal oleh jajaran pimpinan Dekopin Wilayah seluruh Indonesia dan daerah, yang siap bertanggung jawab untuk memajukan dan membesarkan koperasi Indonesia.
“In Syaa Allah kepada calon (Ketua Umum) yang baru, seluruh teman-teman Dekopinwil sudah mengenal. Sehingga pada hari ini nanti akan ada satu kesatuan pandangan dan pemikiran, bahwa kita ingin mendapatkan pengganti Saya, untuk melanjutkan kepemimpinan ini, yang kedua untuk bisa melakukan sinergi dengan pemerintah secara kuat dan ketiga bisa menjalankan tugas dan kewajiban menjalankan fungsi Dekopin untuk menjalankan edukasi, fasilitasi dan advokasi berjalan dengan baik,” paparnya.
Ini bisa berjalan sesuai harapan, lanjut Sri Untari, apabila pimpinan Ketua Umum Dekopin terpilih, mampu membangun komunikasi dan bersinergi dengan pemerintah menjadi lebih baik, sehingga pemerintah melihat wadah organisasi gerakan koperasi ya satu.
“Wadah gerakan koperasi ya ini, tidak ada wadah-wadah yang lain. Kalau ada pemikiran dan wadah yang lain, tentu itu tidak berdasarkan historis kultural yang dibangun bersama-sama sejak tahun 1947. Dan hari ini kita ingin memberikan wacana besar, bahwa dengan bersatunya Dekopin menjadi satu, itu akan bisa membuat pemerintah memiliki partner untuk membangun koperasi,” ungkapnya.
Daerah Usulkan Aklamasi Satu Nama
Ada beberapa daerah yang memberikan usulan pemilihan secara aklamasi satu nama Ketua Umum Dekopin, salah satunya adalah dari Provinsi Gorontalo, yang mengusulkan nama Priskhianto untuk menjadi Ketua Umum Dekopin yang sah menggantikan Ketua Umum Dekopin sebelumnya, Sri Untari Bisowarno.
“Dari Gorontalo sepakat, pilih saja secara aklamasi Ketua Umum Dekopin yang baru, yaitu Priskhianto. Karena beberapa daerah Saya nilai sudah sepakat dengan naman beliau,” tegas Halim Abdullah, pimpinan wilayah Provinsi Gorontalo.
Usulan lain juga disampaikan oleh Dekopin Wilayah Jawa Tengah, yang sepakat mengusung nama yang sama menjadi Ketua Umum Dekopin periode tahun 2024-2029.
“Kami semua sepakat, tegak lurus satu komando, untuk mengusung nama Priskhianto sebagai Ketua Umum Dekopin,” ujar Hadi Sutopo mewakili Jawa Tengah.
Sumber: https://berlianmedia.com/ketua-umum-dekopin-nyatakan-pelaksanaan-munas-sah-sesuai-legalitas-hukum/