Dekopin.coop | Surabaya – Keputusan MA No.487 K/TUN/2021 menolak kasasi NH memastikan bawah Dekopin menganut secara tegas prinsip pembatasan kekuasaan atau limitation of power. Demikian Khairunisa Ketua Kopma Unitomo, Surabaya dalam siaran persnya.
Sumber kekacauan di Dekopin menurut Eva, bermula dari keinginan berkuasa selama mungkin. Menjabat sebagai Ketua Umum sejak 1999 atau masuk pada periode ke-5, NH dan kelompoknya mencoba menghapus pembatasan masa jabatan yang mulai diatur pada AD Keppres No.6/2011.
Keinginan yang besar itu, kemudian mencoba menerabas ketentuan proses perubahan AD dan pengesahan yang seharusnya dilakukan pemerintah sebelum AD diberlakukan. Mereka merubah AD dan serta merta memberlakukannya. Nah, menurut Khairunisa, justru kesalahan yang konsisten dilihat dari Putusan PT TUN Jakarta dan Putusan MA yang menolak Kasasi NH.
Pertimbangan MA, maupun keputusan PT TUN Jakarta yang menerima eksepsi Untari Bisowarno menegaskan bahwa Nurdin Halid tidak punya legal standing atau kedudukan hukum mengatasnamakan diri sebagai Ketua Umum Dekopin.
PN Makassar
Keputusan tegas MA yang menyangkut legal standing NH ini sejatinya menggugurkan keputusan pengadilan di bawahnya bila obyek sama, tapi putusannya berbeda. Putusan PN Makassar menyebut NH sah, tapi MA dan PT TUN Jakarta mengatakan dia tidak punya kedudukan hukum mengatasnamakan Ketua Umum Dekopin atau tidak sah. Artinya, semua pengadilan di bawah MA harus serta Merta mengikuti putusan MA. “Masa putusan PN diadu dengan putusan MA dalam obyek yang sama soal kedudukan hukum NH sebagai Ketua Umum Dekopin?” tandas Khairunisa.
Eva menegaskan, seharusnya seluruh gerakan koperasi bersuka cita, karena memastikan bahwa prinsip limitation of power sebagai prinsip organisasi demokratis bisa diselamatkan oleh putusan MA ini. “Kita tidak bisa membayangkan kalau MA menerima kasasi NH, maka bisa jadi ada Ketum Dekopin seumur hidup,” tambah Khairunisa.
Sebagai Ketua Koperasi Mahasiswa dari unsur generasi muda dalam gerakan koperasi, tentu saja menyambut gembira putusan MA itu. Karena penegakkan prinsip pembatasan kekuasaan ini memastikan keberlangsungan regenerasi di tubuh gerakan koperasi, tegas Khairunisa.
Karena itu, Kopma Unitomo sejak awal mendukung Sri Untari bukan sekadar kebenaran material pasal 59 UU No.25/1992 yang dilanggar oleh NH, tapi secara substansial adalah kepastian regenerasi di tubuh Dekopin. Masa 25 tahun dibiarkan mempimpin Dekopin? Pungkas Khairunisa.