Pemisahan Kementerian Koperasi dengan UMKM akan Memperkuat Peran Kelembagaan Koperasi

Dekopin.coop | Jakarta, 14 Oktober 2024. Dekopin menyambut baik rencana pemerintah Prabowo – Gibran untuk memecah Kementerian Koperasi yang khusus menangani koperasi saja dengan Kementerian UMKM, hal ini menunjukkan bahwa pemerintahan kedepan memberikan ruang lebih luas kepada koperasi untuk maju, berkembang dan bisa berperan penting dalam perekonomian nasional.

“Untuk itu menteri koperasi yang ditunjuk hendaklah orang yang punya rekam jejak jelas pada Gerakan Koperasi, baik sebagai pengurus, penggerak maupun pembina Koperasi dan tugas pertamanya menyatukan Dekopin yang saat ini mengalami dualisme kepemimpinan serta mendorong percepatan pembahasan RUU perkoperasian yang tertunda selama 2 periode pemerintahan Jokowi” kata Ketua Harian Dekopin Adji Gutomo disela-sela penutupan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Dekopin, Minggu (13/10/2024) di Jakarta.

Rapimnas Dekopin berlangsung dua hari diikuti 60 orang anggota Dekopin dari seluruh Indonesia, menghasilkan rekomendasi yang salah satunya mempertegas dukungan kepada pemerintahan PrabowoGibran dengan harapan akan terwujudnya sistem usaha yang adil serta terjaganya nilai dan prinsip Koperasi Indonesia sebagai sistem perekonomian bangsa sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.

“Dengan adanya Kementerian khusus Koperasi dan terbitnya UU koperasi baru tersebut, kelembagaan koperasi semakin kuat dan akan tercipta situasi kondisi adil untuk mensetarakan kedudukan Koperasi sebagai pelaku ekonomi Nasional sama terhormat dan sejajar dengan para pelaku ekonomi diluar koperasi” ujar Adji Gutomo.

Rekomendasi Rapimnas Dekopin tersebut akan segera diserahkan kepada pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto. Termasuk mendorong terbitnya UU perkoperasian baru dan beberapa rekomendasi lainnya seperti terbentuknya Lembaga Otoritas Pengawas Usaha Simpan Pinjam Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Selain itu, diharapkan Dekopin tetap sebagai wadah tunggal gerakan koperasi Indonesia dan mitra pemerintah, sehingga dapat terjalin sinergi dalam membangun perkoperasian Indonesia dengan pembagian : pemerintah sebagai regulator dan pelindung dalam pembangunan koperasi Indonesia sedangkan Dewan Koperasi Indonesia sebagai advokator, edukator dan fasilitator pembangunan koperasi Indonesia.

Selanjutnya Kementerian Koperasi harus memperjuangkan terbentuknya Lembaga Otoritas Pengawas Usaha Simpan Pinjam Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi; serta merivitalisasi badan/lembaga pendidikan dan pelatihan koperasi sebagai wadah kaderisasi yang juga berfungsi sebagai Lembaga Penegak Nilai dan Prinsip Koperasi di tingkat Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/kota yang pembiayaannya berasal dari sebagian dari Anggaran Pendidikan yang diamanatkan oleh UUD 1945. (red)

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on email