Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) mendorong pemerintah memberikan penguatan bagi koperasi. Pasalnya, koperasi merupakan gerakan ekonomi kerakyatan yang mampu menopang perekonomian negara.
Bahkan, ancaman resesi dan krisis pangan yang kini melanda dunia, termasuk Indonesia bisa dihadapi dengan koperasi. Sehingga, perlu adanya regulasi yang mampu mewadahi segala kebutuhan lembaga tersebut.
“Di masa resesi yang mengintai saat ini, koperasi bisa menopang kekuatan ekonomi negara karena mengakar di masyarakat dan dibutuhkan masyarakat,” ujar Ketua Umum Dekopin, Sri Untari Bisowarno usai Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Dekopin Jabar di Bandung, Sabtu (8/10).
Rakerwil tersebut merupakan lanjutan dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Semarang pada Jumat (26/8) lalu. Dalam Rakernas, disepakati adanya enam rekomendasi yang harus disosialisasikan hingga tingkat bawah.
Sri menerangkan, ada dua rekomendasi yang dianggap paling penting, yakni terkait Rancangan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) dan RUU Perkoperasian.
“Kami ingin memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR RI agar benar-benar memotret yang kami butuhkan. UU itu kan untuk mengatur kami, maka kami harus ikut terlibat,” tutur Sri.
Sri berharap pemerintah dan DPR RI memiliki view of the vision untuk penguatan koperasi sebagai ekonomi akar Indonesia. Ia meyakini perekonomian tanah air tidak akan tumbang karena memiliki akar yang kuat.
“Ke depan kami akan aktif memberikan masukan bersama agar RUU yang akan dibahas cocok dipakai dan produktif bagi ekonomi bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, Penasihat Dekopin, Ono Surono menyatakan, krisis pangan dan resesi yang terjadi saat ini bukanlah ancaman melainkan tantangan. Namun, perlu adanya penguatan koperasi untuk menghadapi persoalan tersebut.
“Kondisi pandemi kemarin juga sudah membuktikan banyak ekonomi yang kolaps, tapi ekonomi yang skala kecil ini (koperasi) bisa bertahan dengan konsep gotong royong yang sudah dilaksanakan,” ucap Ono.
Dalam implementasinya, jelas Ono, ekonomi gotong royong bisa dilakukan dengan membiasakan membeli kebutuhan kepada teman maupun tetangga. Gerakan tersebut diyakini akan membantu ekonomi kelas bawah tetap bertahan.
“Koperasi juga mempunyai prinsip itu, yakni dari dan untuk anggota. Tentunya untuk menghadapi ancaman tadi, Indonesia harus menggerakkan gotong royong di seluruh warga dengan memperkuat koperasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, perlu regulasi atau revisi undang-undang, di mana koperasi dibedakan dengan Perseroan Terbatas (PT), CV maupun badan hukum usaha lainnya. Pasalnya, manifestasi dari UUD Pasal 33 adalah koperasi.
“Bukan diperlakukan istimewa, tapi paling tidak ada perlindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi untuk menjalankan ekonomi gotong royong,” kata dia.
Sebagai contoh, Ono menerangkan, kebijakan di era Orde Baru (Orba) kerap melibatkan koperasi dalam distribusi pangan yang bekerja sama dengan Bulog. Padahal, kata dia, regulasi yang kini tidak ada tersebut penting untuk penguatan koperasi.
“Kita berharap Indonesia yang kini menghadapi ancaman resesi benar-benar menjalankan konstitusi seutuhnya. Bagaimana ekonomi dijalankan dengan asas kekeluargaan dan gotong royong melalui koperasi,” tandasnya.
Sumber: https://www.rmoljabar.id/penopang-perekonomian-negara-dekopin-dorong-penguatan-koperasi