Soal Dekopin, Ini Perspetif PUSKAPSI FH Universitas Jember
Penyerahan Pendapat Hukum Direktur Jenderal Peraturan dan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI (Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, SH, M.Hum), 2 Juli 2020.

DEKOPIN – Legalitas kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia atau Dekopin periode 2019-2024 menjadi topik yang penting Focus Grup Discussion (FGD) yang diselenggarakan pada 20 hingga 21 Juli 2020 di hotel Grand Valonia, Jember, Jawa Timur. PUSKAPSI (Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi) Fakultas Hukum Universitas Jember menilai adanya perubahan anggaran dasar Dekopin tanpa melalui pengesahan dari Pemerintah, membuat pertanyaan baru terkait legalitas kepengurusan baru Dekopin.
Dalam Focus Group Discussion terungkap beberapa fakta dan argumentasi hukum sebagai analisa terhadap terhadap persoalan kepengurusan Dekopin. FGD ini diikuti narasumber antara lain, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta; Prof. Susi Dwi Harijanti, Ph.D Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran; Prof. Dr. Benny Riyanto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro; Prof. Dr. Dominikus Rato, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jember; Dr. Oce Madril, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM); Dr. Riawan Tjandra, Pakar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Unika Atmajaya Yogyakarta; Dr. Agus Riewanto, Direktur LKBH Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta; Dr. Jimmy Z. Usfunan, Ketua Studi Pancasila dan Penyelenggaraan Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana; dan Dr. Bayu Dwi Anggono, Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember.
Menurut hasil FGD, Musyawarah Nasional (Munas) Dekopin pada tanggal 11-14 November 2019 di Hotel Claro, Makasar, diselipkan agenda Munas Khusus Perubahan Anggaran Dasar DEKOPIN yang tidak pernah diagendakan sebelumnya.Akhirnya Nurdin Halid dipilih menjadi Ketua Umum DEKOPIN untuk keempat kalinya berdasarkan Anggaran Dasar yang diubah tersebut.
Munas yang juga membahas agenda pertanggungjawaban pengurus masa bakti 2014-2019 dan pemilihan ketua umum periode 2019-2024, muncul tidak persetujuan para anggota Munas lainnya. Ketidaksetujuan ini ada pada genda perubahan Anggaran Dasar, melanjutkan Munas dengan mengacu pada Anggaran Dasar DEKOPIN sebagaimana disahkan dalam Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia. Pada akhirnya dalam Munas tersebut memilih Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum Dekopin.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian merupakan landasan hukum bagi kelembagaan DEKOPIN, khususnya dalam Pasal 57 dan Pasal 59. Pertama, Ketentuan Pasal 57 pada ayat (1) menentukan Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
Pada ayat (2) mengatur Organisasi ini berasaskan Pancasila. Pada ayat (3), menentukan Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan. Kedua, Pasal 59, menentukan Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.
Hasil FGD PUSKAPI FH Universitas Jember ini juga menilai Munas Dekopin, harus sesuai dengan anggaran Dasar DEKOPIN yang disahkan dengan Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia mengatur tentang Pimpinan DEKOPIN, diantaranya Pertama, Pasal 19 ayat (3), menyatakan bahwa Ketua Umum DEKOPIN dipilih secara langsung, dengan masa jabatan paling lama 2 (dua) kali berturut-turut.
Kedua, Pasal 33 mengatur perihal syarat formil perubahan Anggaran Dasar DEKOPIN, yang harus ditetapkan melalui MUNAS khusus, dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota serta disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota yang hadir. Ketiga, berlakunya perubahan Anggaran Dasar itu setelah mendapat pengesahan dari Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 36.
Sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar DEKOPIN yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diuraikan, FGD PUSKAPI UFH Universitas Jember ini menyimpulkan bahwa Ketua Umum harus dipilih secara langsung dari dan oleh anggota dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
Ketua Umum DEKOPIN dipilih secara langsung, dengan masa jabatan paling lama 2 (dua) kali berturut-turut. Sehingga keberadaan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum DEKOPIN yang sebelumnya telah menjabat 2 (dua) kali berturut-turut adalah tidak sah. Perubahan Anggaran Dasar DEKOPIN tanpa melalui proses pengesahan Pemerintah, dinyatakan tidak berlaku secara hukum. Dengan demikian Anggaran Dasar yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden No.6 Tahun 2011, masih tetap sah berlaku.
Selain itu, pendapat hukum dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 yang pada intinya menyebutkan: (i) bahwa Pemilihan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum DEKOPIN dengan melalui perubahan Anggaran Dasar DEKOPIN dan langsung memberlakukan perubahan tanpa pengesahan pemerintah adalah bertentangan dengan Keputusan Presiden No.6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia dan Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; dan (ii) Bahwa pemilihan Ketua Umum DEKOPIN yang tepat adalah yang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden No.6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia dan Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yaitu Munas DEKOPIN yang memilih Sri Untari Bisowarno sebagai ketua umum DEKOPIN untuk periode 2019-2024.
Pendapat hukum ini merupakan pendapat hukum yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan karena telah berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendapat hukum ini merupakan wujud nyata peran Pemerintah dalam menyelesaikan persoalan legalitas Kepengurusan DEKOPIN dalam mewujudkan tujuan penyelenggaran perkoperasian Indonesia.
Berdasarkan fakta-fakta dan argumentasi hukum dalam Focus Group Discussion tersebut, maka PUSKAPI FH Universitas Jember memberikan rekomendasi. Rekomendasi tersebut meliputi:
Pertama, syarat keberlakuan Anggaran Dasar DEKOPIN termasuk Anggaran Dasar hasil perubahan telah ditentukan secara jelas dan tegas pada Pasal 59 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Pasal 36 Anggaran Dasar DEKOPIN yang disahkan dengan Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2011 yaitu wajib mendapat pengesahan dari Pemerintah.
Maka, jika dilakukan perubahan suatu Anggaran Dasar DEKOPIN dan hasil perubahan tersebut belum mendapat pengesahan dari Pemerintah, maka Anggaran Dasar hasil perubahan tersebut belum berlaku secara sah sehingga berimplikasi tidak bisa menjadi dasar hukum bagi pengambilan keputusan atau kebijakan organisasi. Pada saat, hasil perubahan itu belum mendapat pengesahan dari Pemerintah, maka, yang masih sah berlaku adalah Anggaran Dasar yang asli (sebelum perubahan) yaitu Anggaran Dasar sebagaimana disahkan dengan Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2011.
Kedua, berdasarkan Pasal 19 ayat (3) Anggaran Dasar DEKOPIN yang masih sah berlaku yang disahkan dengan Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2011 disebutkan bahwa Ketua Umum DEKOPIN dipilih secara langsung, dengan masa jabatan paling lama 2 (dua) kali berturut-turut. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka, Ketua Umum yang menjabat lebih dari 2 (dua) kali berturut-turut adalah tidak sah. Dengan demikian terpilihnya Nurdin Halid sebagai Ketua Umum DEKOPIN yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat (3) Anggaran Dasar DEKOPIN adalah tidak sah dan tidak memiliki legalitas untuk bertindak atas nama DEKOPIN.
Ketiga, Pendapat Hukum Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 yang menyatakan terpilihnya Nurdin Halid sebagai Ketua Umum DEKOPIN 2019 – 2024 tidak sah karena melanggar Undang-Undang No.25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar DEKOPIN yang disahkan dengan Keputusan Presiden No.6 Tahun 2011.
Dan serta menyatakan pemilihan Ketua Umum DEKOPIN yang tepat adalah yang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden No.6 Tahun 2011 dan Undang-Undang No.25 Tahun 1992 yaitu Munas DEKOPIN yang memilih Sri Untari Bisowarno sebagai ketua umum DEKOPIN 2019-2024 merupakan pendapat hukum yang BERSIFAT MENGIKAT.
Hal ini dikarenakan kewenangan untuk memberikan penafsiran hukum atas isi suatu peraturan perundang-undangan di lingkungan pemerintah merupakan kewenangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
Keempat, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, perlu untuk menindaklanjuti pendapat hukum Direktorat Jenderal Peraturan PerundangUndangan Kementerian Hukum dan HAM nomor PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 melalui berbagai kegiatan kemitraan dengan DEKOPIN.
Tindaklanjut pendapat hukum tersebut oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, merupakan satu kesatuan sikap Pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan DEKOPIN. Tindak lanjut ini juga diperlukan supaya DEKOPIN bisa segera bekerja demi mewujudkan fungsi DEKOPIN sebagai organisasi tunggal gerakan koperasi dalam memperjuangkan kepentingan dan sebagai pembawa aspirasi koperasi Indonesia.
Kelima, terhadap pihak-pihak yang keberatan terhadap pendapat hukum Kementerian Hukum dan HAM terkait Keabsahan Pengurus DEKOPIN hendaknya menempuh jalur konstitusional yang tersedia dan menghindari upaya pemaksaaan kehendak dan tindakan-tindakan penyelesaian yang tidak berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum demokratis sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945.
Demikian rekomendasi ini dibuat dan disampaikan dalam rangka sumbangsih untuk menegakkan prinsip negara hukum demokratis dalam penyelenggaraan perkoperasian di Indonesia.
PUSKAPSI Fakultas Hukum Universitas Jember berharap dengan adanya hasil dan rekomendasi dari FGD ini dapat memberikan solusi terhadap permasalahan legalitas kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia atau Dekopin periode 2019-2024.
***Sumber : https://www.timesindonesia.co.id/read/news/285198/soal-dekopin-ini-perspetif-puskapsi-fh-universitas-jember

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on email