Sri Untari Bisowarno Jadi Ketum Dekopin Periode 2019-2024, Pakar Hukum: Legalitasnya Sudah Jelas
Munas Dekopin memilih Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum Dekopin untuk periode 2019-2024.

DEKOPIN – Forum Group Discussion (FGD) yang dihadiri para pakar hukum seluruh Indonesia digelar di Jember mulai dari 19-20 Juli 2020.
Pada FGD itu membahas dan mengkaji mengenai persoalan hukum dalam rangka mendorong dan mengembangkan iklim dan kondisi perkoperasian yang demokratis sesuai dengan prinsip koperasi Indonesia.
Diketahui, Munas Dekopin memilih Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum Dekopin untuk periode 2019-2024.
Menurut Agus Riewanto, Dosen Tata Negara UNS, berdasarkan kajian hukum, pendapat hukum ini merupakan pendapat hukum yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan, karena telah berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendapat hukum ini merupakan wujud nyata peran pemerintah dalam menyelesaikan persoalan legalitas kepengurusan Dekopin, dalam mewujudkan tujuan penyelenggaran perkoperasian Indonesia.
“Berdasarkan fakta-fakta dan argumentasi hukum dalam Focus Group Discussion ini, maka dihasilkan beberapa rekomendasi. Di antaranya, syarat keberlakuan Anggaran Dasar Dekopin termasuk Anggaran Dasar hasil perubahan telah ditentukan secara jelas dan tegas pada Pasal 59 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Pasal 36 Anggaran Dasar Dekopin yang disahkan dengan Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2011 yaitu wajib mendapat pengesahan dari pemerintah,” ujarnya dalam rilis yang diterima oleh TribunJatim.com, Rabu (22/7/2020).
Agus juga menjelaskan, Menteri Koperasi dan UKM tak perlu ragu dengan kepemimpinan Sri Untari, sebab legalitasnya yang jelas.
Sebab, pihak Nurdin Halid melakukan perubahan Anggaran Dasar Dekopin belum mendapat pengesahan dari pemerintah.
“Maka, Anggaran Dasar hasil perubahan tersebut belum berlaku dan tidak sah, sehingga berimplikasi tidak bisa menjadi dasar hukum bagi pengambilan keputusan atau kebijakan organisasi. Pada saat ini, hasil perubahan itu belum mendapat pengesahan dari pemerintah. Maka, yang masih sah berlaku adalah Anggaran Dasar yang asli (sebelum perubahan) yaitu Anggaran Dasar sebagaimana disahkan dengan Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2011,” jelasnya.
Berdasarkan ketentuan, lanjut Agus, ketua umum yang menjabat lebih dari dua kali berturut-turut adalah tidak sah.
“Dengan demikian, terpilihnya Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat (3) Anggaran Dasar Dekopin adalah tidak sah dan tidak memiliki legalitas untuk bertindak atas nama Dekopin,” ujarnya.
“Ketiga, Pendapat Hukum Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 yang menyatakan terpilihnya Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin 2019-2024 tidak sah karena melanggar Undang-Undang No.25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar Dekopin yang disahkan dengan Keputusan Presiden No.6 Tahun 2011 serta menyatakan pemilihan Ketua Umum Dekopin yang tepat tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden No.6 Tahun 2011,” tandasnya.
 
***Sumber : https://jatim.tribunnews.com/2020/07/22/sri-untari-bisowarno-jadi-ketum-dekopin-periode-2019-2024-pakar-hukum-legalitasnya-sudah-jelas

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on email