Sri Untari Tegaskan Hanya Ada Satu Kepengurusan Dekopin
Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) periode 2019-2024 Sri Untari Bisowarno (dua dari kiri), saat menjelaskan kepengurusan Dekopin. (foto: dok Dekopin)

DEKOPIN – Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) periode 2019-2024 Sri Untari Bisowarno, membantah kabar adanya dualisme di tubuh Dekopin.
Menurutnya, kepengurusan di tubuh Dekopin hanya satu, yakni yang sah sesuai Keppres No.6/2011.
Sri Untari menjelaskan, Munas Makassar yang digelar pada tanggal 11-14 November 2019 secara paksa telah mengubah Anggaran Dasar DEKOPIN yang disahkan Presiden melalui Keppres 6/2011 dan Anggaran Rumah Tangga DEKOPIN yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Munas Nomor 04/MUNAS/DEKOPIN/IX/2011.
“Sehingga Perubahan AD/ART DEKOPIN hasil munas Makassar tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” jelas Sri Untari, Jumat (11/9).
Menurut anggota FPDIP DPRD Jawa Timur ini, berdasarkan ketentuan Pasal 19 AD DEKOPIN yang disahkan oleh Keppres No.6/2011, bahwa masa jabatan Pimpinan Dekopin adalah lima tahun (ayat 1) dan masa jabatan paling lama dua kali berturut-turut (ayat 3).
Berdasar ini, maka Nurdin Halid yang telah menjabat Ketua Umum DEKOPIN selama dua periode yakni periode 2009 sd 2014 dan periode 2014 sd 2019, secara otomatis telah habis masa jabatannya.
“Dekopin adalah wadah gerakan koperasi yang disahkan pemerintah. Bahwa oleh karena ada akrobat hukum oleh Nurdin Halid yang secara sengaja menabrak aturan hukum dengan merubah isi Anggaran Dasar Dekopin, maka pengurus Dekopinwil dan Dekopinda yang tidak setuju dengan MUNAS MAKASAR melanjutkan MUNAS DEKOPIN di Hotel Mercure, Makassar dan menggelar MUNAS yang sesuai dengan Anggaran Dasar yang ada dalam Keppres No. 6/2011,” terang Sri Untari.
Sementara itu untuk memperkuat hasil Munas Hotel Mercure, Sri Utari juga meminta Pendapat Hukum Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Hasilnya melalui Nomor: PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 l, Kemenkumham menerbitkan Pandangan hukum, yang salah satunya bahwa pemilihan Nurdin halid sebagai ketua umum DEKOPIN dengan melalui perubahan Anggaran Dasar DEKOPIN tanpa pengesahan Pemerintah adalah bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“Sehingga Munas DEKOPIN yang memilih Dr. Sri Untari Bisowarno. M.AP sebagai Ketua Umum DEKOPIN untuk periode 2019-2024 adalah yang sah,” ujar Slamet Sutanto ketua Dekopinwil Jawa Timur yang mendampingi Sri Untari.
***Sumber :
https://www.timesindonesia.co.id/read/news/296054/sri-untari-tegaskan-hanya-ada-satu-kepengurusan-dekopin/
https://bacamalang.com/11/09/2020/tepis-isu-dualisme-dekopin-dr-sri-untari-tegaskan-kepengurusannya-sah/
http://m.surabayapagi.com/read/-sri-untari-tegaskan-dirinya-ketua-umum-dekopin-yang-sah/
https://seru.co.id/luruskan-isu-dualisme-ketua-dekopin-sri-untari-beberkan-fakta/
http://kabarsidoarjo.com/2020/09/11/gelar-konsolidasi-sri-untari-tegaskan-tidak-ada-dualisme-di-tubuh-dekopin/

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on email