Secara Aklamasi, Juniansyah Terpilih Jadi Ketua Dekopinwil Lampung.

BANDARLAMPUNG – Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) Wilayah Lampung menggelar Musyawarah Wilayah (MUSWIL) di Hotel Nusantara Syariah Bandarlampung. Dalam Muswil tersebut secara aklamasi memilih Juniansyah,S. M.n.MM sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) Wilayah Lampung periode 2020-2025. Sabtu (12/9)

Muswil Dekopinwil Wilayah Lampung sesuai tata-tertib hanya mengagendakan Pemilihan Ketua. Tidak terlalu lama pimpinan sidang yang dipimpin oleh Wito,menawarkan kepada para peserta Muswil apakah setuju\ kalau Ketua Dekopinwil Lampung dipilih nsecara aklamasi.
Akhirnya para peserta Muswil tersebut menyepakati Juniansyah yang sebelumnya menjabat  Plt Ketua Dekopinwil Lampung menjadi Ketua. Setelah terpilihnya Ketua dibentuk tim formatur yang diketuai Ketua terpilih dan untuk susunan kepengurusan yang lengkap diberi waktu tujuh hari .

Pemilihan Ketua Dekopinwil Lampung disaksikan oleh Dayan Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri yang mewakili Ketua Umum Sri Untari Bisowarno.M.A. Sekretaris Jendral Dekopin Sarjono.. Menurut Ketua terpilih Juniansyah diri nya berterima kasih kepadas Ketua-Ketua Dekopinda atau para peserta Muswil yang telah memilih dirinya sebagai Ketua.
Tentunya memerlukan dukungan dan kerjasama, tanpa didukung tidak akan bisa menjalankan roda organisasi.Ketua terpilih Juniansyah menyatakan tidak ada dualisme kepengurusan di tubuh Dekopin. Organisasi Dekopin hanya tunggal yakni yang sah sesuai Keppres 6/2011.
Sedangkan menurut Sarjono Sekjend Dekopin, Munas Makassar yang digelar pada tanggal 11-14 November 2019 secara paksa telah mengubah Anggaran Dasar DEKOPIN yang disahkan Presiden melalui Keppres 6/2011 dan Anggaran Rumah Tangga DEKOPIN yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Munas Nomor 04/MUNAS/DEKOPIN/IX/2011.
“Sehingga Perubahan AD/ART DEKOPIN hasil munas Makasar tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” jelas Sarjono
Sementara itu untuk memperkuat hasil Munas Hotel Mercure, Sri Utari juga meminta Pendapat Hukum Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Hasilnya melalui Nomor: PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 l, Kemenkumham menerbitkan Pandangan hukum, yang salah satunya bahwa pemilihan H.A.M NURDI HALID sebagai ketua umum DEKOPIN dengan melalui perubahan Anggaran Dasar DEKOPIN tanpa pengesahan Pemerintah adalah bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 6/ 2011 dan UU 25/1992 tentang Perkoperasi.

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on email