Tepis Anggapan Muswil Ilegal, Sri Untari: Justru Kubu Sebelah yang Ilegal

Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Sri Untari Bisowarno menepis anggapan kubu Nurdin Halid (NH) yang menyatakan bahwa Musyawarah Wilayah (Muswil) Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Banten yang dilaksakan oleh kubu Sri Untari itu ilegal.

“Justru yang disana yang ilegal, kita masih mempertanyakan dasar hukum dari pihak NH,” kata Sri Untari dalam agenda Muswil Dekopinwil Banten di Resto Kampung Anggrek Jalan Victor 81 Serpong, Kota Tangerang Selatan. Sabtu (26/9).

Sri Untari juga menuturkan, keberadaan Dekopin yang dipimpin olehnya sudah sesuai dengan aturan hukum. Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2011 dan di dukung oleh para pakar hukum dari berbagai kampus.

“Diumumkan secara hukum, legal standing kami benar karena yang ditetapkan oleh negara yaitu Dekopin yang dipimpin oleh Sri Untari,” tegasnya.

Bahkan kata Sri Untari, sebelumnya Kementrian Koperasi sudah melakukan mediasi antara Nurdin Halid dan Sri Untari, namun pihak Nurdin yang sudah dua periode menjabat tersebut menolak untuk diposisikan sebagai dewan pengawas Dekopin.

“Seharusnya masa jabatan sudah habis, sebagai senior saya biarlah NH ada di ketua pengawas, saya yang di pengawas harian tapi beliau tidak mau,” ujarnya.

Tidak sampai disitu, Sri Untari juga menyebut beberapa aturan sebagai legal standing Dekopin pihaknya, yakni UUD 45 pasal 33 ayat 1, UU nomor 25 tahun 1992, Kepres nomor 6 tahun 2011 yang sampai hari ini Presiden RI tidak mencabutnya, kemudian pendapat hukum Dirjen Perundang-undangan Kemekumham RI nomor PPE.PP.06.03-1017 tertanggal 2 Juli 2020.

“Silahkan saja laporkan, kami punya legal hukum yang kuat, sampai saat ini bahkan kubu NH belum mau membeberkan legal standing pihaknya,” tukas Sri Untari.

Sebagai informasi, bahwa berdasarkan pasal 19 ayat (3) Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia, periodesasi Ketua Umum paling lama 2 (dua) kali berturut-turut;

Berdasarkan hal diatas kami berpendapat:
1) Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, pembentukan Organisasi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) harus disahkan oleh Pemerintah;
2) Bahwa perubahan Anggaran Dasar DEKOPIN yang sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian harus disahkan oleh Pemerintah;
3) Bahwa Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dewan masih berlaku dan belum berubah;
4) Bahwa pemilihan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum DEKOPIN dengan melalui perubahan Anggaran Dasar DEKOPIN dan langsung memberlakukan perubahan tanpa pegesahan Pemerintah adalah bertentangan dengan Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia dan Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian;
5) Bahwa pemilihan Ketua Umum DEKOPIN yang tepat adalah yang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia dan sesuai Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaiu Munas DEKOPIN yang memilih Dr. Sri Utari Bisowarno, M.AP sebagai Ketua Umum DEKOPIN untuk periode 2019-2024. (Raden)

 

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on email