JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Puluhan perwakilan koperasi mendatangi Komisi XI DPR guna menolak Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Persoalannya, sejumlah dalam RUU itu, seperti Pasal 191, Pasal 192, dan Pasal 298 berpotensi mematikan keberadaan koperasi di Indonesia. “Jadi dalam draft RUU PPSK itu jelas merugikan dan melemahkan keberadaan koperasi,” kata Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Sri Untari Bisowarno didampingi para pengurus koperasi dari berbagai daerah di Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (30/11/2022). Rapat dengar pendapat umum dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie OFP.
Lebih jauh Sri Untari menjelaskan pengaturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam RUU PPSK tidak tepat dan perlu dicabut. “Karena itu, berarti ikut campur tangan dalam tata kelola Usaha Sektor Keuangan Koperasi pada Usaha Simpan Pinjam Koperasi (sebagai transaksi pelayanan),” ujarnya lagi.
Menurut Sri, pengaturan keterlibatan OJK dalam tata kelola Usaha Simpan Pinjam Koperasi tidak tepat dan rentan menimbulkan pertentangan / dishormanisasi regulasi di sektor Usaha Keuangan Koperasi serta merusak prinsip dan nilai usaha Simpan Pinjam Koperasi. “Pengaturan Usaha Simpan Pinjam Koperasi menjadi domain Pemerintah (Kementerian Koperasi-UKM ) dan tidak menjadi domain OJK,” paparnya.
Yang jelas, Ketua Fraksi PDIP DPRD Jawa Timur ini menegaskan keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpotensi menciderai jati diri koperasi. Terutama ketika OJK memiliki kewenangan untuk melakukan proses intervensi terhadap berjalannya roda organisasi koperasi itu sendiri. “Padahal koperasi merupakan self regulated organization, yang berasal, dari, dan untuk anggota. Kewenangan tertinggi dalam kelembagaan koperasi adalah hak anggota sebagai pemilik,” terangnya lagi.
Dikatakan Sri, usaha simpan pinjam adalah transaksi internal koperasi, dimana sebagai badan hukum otonom dan mandiri mempunyai hak untuk mengatur dirinya sendiri (self regulated). Usaha simpan pinjam Koperasi atau Koperasi Simpan Pinjam adalah wujud usaha sektor keuangan yang unik dan khas, yang tidak dapat disamakan dengan usaha sektor keuangan oleh Lembaga perbankan atau Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.
Disisi lain, Ketua Fraksi PDIP DPRD Jawa Timur ini meminta pasal yang mengatur peran koperasi dalam Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melayani masyarakat perlu dicabut. Alasannya, pemberian ruang usaha sektor keuangan koperasi dalam Lembaga Keuangan Mikro berbentuk badan hukum Koperasi tidak sesuai dengan nilai dan prinsip usaha sektor keuangan Koperasi yang dilembagakan sebagai Usaha Simpan Koperasi/Koperasi Simpan Pinjam dan rentan menimbulkan kontroversial.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie OFP mengatakan pihaknya memiliki niat yang sama dengan para para pelaku KSP yakni melindungi dan membawa kesejahteraan masyarakat Indonesia. Koperasi dengan sistem close loop sebagai koperasi yang bermain di darat, sedangkan koperasi yang memakai sistem open loop atau menghimpun dana dari luar anggota disebut sebagai koperasi yang bermain di laut.
“Kita tidak ingin rakyat kita ada yang main di pantai terseret arus masuk ke laut, tenggelam, kita tidak bisa menyelamatkan. Tugas kami di sini adalah bagaimana melindungi hal-hal tersebut. Bahwa ada dispute, ada bias, ada penafsiran di antara pelaku-pelaku koperasi, itu pasti,” ujar Dolfie.
Kendati demikian, kata Dolfie, pihaknya sepenuhnya mendukung koperasi dengan sistem close loop. Namun, jika terdapat regulasi yang memberikan ruang, maka Komisi XI DPR akan menjaga agar koperasi dengan sistem open loop tidak menyebabkan kerugian bagi masyarakat Indonesia. “Karena kita tahu di laut itu banyak gelombang, ada ikan hiu lagi. Ada macam-macam di laut itu yang tidak kelihatan. Semoga nanti kita dengan pemerintah, kita menunggu DIM pemerintah, dan DIM pemerintah sudah lebih solid menampung aspirasi bapak ibu sekalian,” imbuhnya.
Dari pantau lapangan, Gedung DPR RI dan Kementerian Koperasi dan UMKM pada Kamis (24/11/2022) dipenuhi kiriman bunga papan berisi aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) alias Omnibus Law Keuangan.
Ratusan bunga papan di DPR RI dan Kemnekop UMKM tersebut dikirim langsung oleh koperasi dan pegiat koperasi dari berbagai daerah mulai dari Aceh hingga NTT. Sebagaimana terpantau di halaman gedung DPR RI koperasi dari berbagai daerah menyuarakan aksi penolakan RUU melalui tagar #TolakRUUPPSK.
KSP Kopdit Gentarias Pringsewu misalnya menyampaikan aspirasi dengan tagar #tolakRUUPPSK dan menyampaikan pesan “Tolak Pengaturan Koperasi dalam RUU PPSK”. ***
Penulis : Iwan Damiri
Editor : Eko
Sumber: https://www.suarainvestor.com/puluhan-koperasi-mengaku-keberatan-terhadap-ruu-ppsk/