Audensi DEKOPIN dengan Menteri Koperasi UKM, “Legitimasi DEKOPIN di Keppres No. 06/2011”.
Zoom Meeting, "Audensi DEKOPIN dengan Menteri Koperasi UKM"

Sesuai UU No.25/1992 pasal 59, Pengakuan Pemerintah pada DEKOPIN ada pada pengesahan Anggaran Dasarnya yaitu AD yang disahkan oleh Keppres No.06/2011.

Dekopin.coop | Jakarta, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, kembali mempertegas sikap pemerintah soal DEKOPIN adalah sesuai dengan UU No.25/1992 tentang Perkoperasian. “Legitimasi DEKOPIN bukan karena pengakuan pemerintah, saya kira pengakuan pemerintah itu hanya pengesahan Anggaran Dasar,” ujarnya, saat audiensi Pimpinan DEKOPIN yang dipimpin Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP, 30-11-2020.

Artinya, Anggaran Dasar DEKOPIN yang disahkan pemerintah adalah AD disahkan Keppres No.06/2011, yang samapai saat ini masih berlaku. Karena menurut Ketua Harian DEKOPIN, Adji Gutomo, Keppres itu belum dicabut sampai hari ini, sehingga masih berlaku. Dengan demikian, sangat tegas sikap pemerintah dalam menyikapi soal DEKOPIN ini, yaitu sesuai dengan UU No.25/1992 tentang Perkoperasi pasal 59, yaitu AD DEKOPIN harus disahkan oleh pemerintah.

Selanjutnya menurut Teten, legitimasi DEKOPIN ada pada gerakan koperasi itu sendiri. Karena itu, penting bagi DEKOPIN untuk memperluas kepesertaan atau partisipasi anggota koperasi. Menteri Koperasi dan UKM menyambut baik upaya mendorong partisipasi masyarakat berkoperasi, karena Indonesia termasuk negara yang rendah partisipasi berkoperasinya. Hal ini, disambut oleh Sri Untari Bisowarno untuk bekerjasama dengan pemerintah dalam meningkatkan partisipasi berkoperasi di Indonesia.

Dalam laporannya, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP menyampaikan perkembangan konsolidasi DEKOPIN  yang sampai hari ini sudah mencapai 21 DEKOPIN Wilayah di seluruh Indonesia. “Akhir tahun, kami mentargetkan tercapai 30 DEKOPINWIL melakukan Muswil di seluruh Indonesia,” ujar Sri Untari. Konsolidasi ini juga menjadi bagian dari upaya DEKOPIN memperkuat partisipasi berkoperasi diseluruh Indonesia. Para Ketua DEKOPINWIL yang terpilih sesuai dengan AD yang disahkan oleh Keppres No.06/2011 adalah para pegiat koperasi dengan energi baru yang didominasi anak muda yang bersemangat menggerakan partisipasi berkoprasi di seluruh Indonesia, pungkas Sri Untari.

Audensi sekaligus konsultasi ini banyak membahas persoalan koperasi yang dihadapi di lapangan. Konsultasi menghasilkan kesepahaman untuk melakukan sinergitas antara DEKOPIN dengan Pemerintah. Rully Nurianto, Deputi Kelembagaan Menteri Koperasi dan UKM menyambut baik kerjasama dengan DEKOPIN tersebut dan siap melakukan sinergisitas dengan DEKOPIN. Seperti dicontohkan oleh Sri Untari tentang Penjaminan Simpanan/Pinjaman Anggota yang sudah dilakukan di beberapa koperasi.  “Kami di SBW Malang sudah melaksanakan program penjaminan simpanan anggota itu secara mandiri. Kami belajar pola yang diterapkan oleh Koperasi Kredit dan belajar sama mereka. Sehingga kalau anggota kami ada yang meninggal, maka pinjaman mereka lunas dengan sendirinya dan mereka masih memperoleh simpanannya di koperasi,” ujar Sri Untari.

Deputi Pengawasan, M. Zabadi yang juga mendampingi Menteri Koperasi dan UKM menyambut baik tawaran DEKOPIN untuk mensosialisasikan program pengawasan khususnya Permen No.09/2020 yang baru diterbitkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. “Kami akan melakukan koordinasi segera dengan DEKOPINWIL dan DEKOPINDA sebagai perpanjangan tangan DEKOPIN di bawah untuk segera secara aktif terlibat dalam sosialisasi ini, sehingga disosialisasikan program pemerintah dapat segera sampai di tingkat bawah,” ujar Sri Untari.

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on email