Anggaran Rumah Tangga Disahkan, Koperasi SBW Siap Menyambut Era Digitalisasi

Dekopin.coop | MALANG – Koperasi Setia Budi Wanita (SBW) Malang menggelar Rapat Anggota untuk membahas dan mengesahkan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi SBW. Bertempat di Kantor Koperasi SBW, Polowijen, Kota Malang Rapat Anggota tersebut dihadiri oleh 267 utusan kelompok dan jajaran pengurus dan pengawas Koperasi SBW. Turut hadir dalam kesempatan tersebut jajaran pengurus Puskowanjati, Ibu Isminarti dan Niken Siswanto. Tepat pukul 09.00 WIB, Rapat Anggota dimulai dan dipimpin secara langsung oleh Ketua Umum Koperasi SBW, Dr. Sri Untari Bisowarno.

Untari mengatakan, pembahasan dan pengesahan ART tersebut merupakan pembahasan lanjutan pasca pengesahan Anggaran Dasar Koperasi SBW yang hasilnya telah disahkan tahun lalu oleh Kemenkumham.

“Anggaran Rumah Tangga ini memberikan satu bentuk hal-hal yang di Anggaran Dasar belum ada, maka diberikan penjelasannya dan pengaturannya di dalam Anggaran Rumah Tangga ini,” terang Sri Untari, Rabu (5/1/2021).

Termasuk dalam pembahasan Anggaran Rumah Tangga ini dilakukan pembahasan berkaitan dengan upaya Koperasi SBW untuk bisa mengembangkan dirinya dalam era digitalisasi. Yang di dalamnya membahas terkait langkah-langkah dan program untuk mewujudkan Koperasi SBW sebagai koperasi modern.

“Salah satunya adalah hadirnya digitalisasi di dalam Koperasi SBW. Membangun dan menggunakan Coop Pay, sebuah payment gateway yang diharapkan mampu dipergunakan sebagai alat pembayaran. Sebagai gerbang pembayaran segala sesuatu yang ada di Koperasi SBW,” jelasnya.

Selain pembahasan mengenai Coop Pay, Untari juga menegaskan, perkembangan media sosial dewasa ini sudah banyak berpengaruh terhadap cara individu melakukan komunikasi satu sama lain. Karena itu, dia memandang Koperasi SBW perlu beradaptasi terhadap perubahan pola komunikasi di masyarakat, dan menginisiasi terbentuknya kelompok-kelompok di bawah naungan Koperasi SBW melalui jejaring media sosial.

“Artinya masing-masing anggota bertemu secara daring, kemudian mereka saling mengenal, dan karena tempat tinggalnya tidak berdekatan, tapi masih di daerah Jawa Timur. Akhirnya, mereka bisa membangun kelompok melalui sosial media,” beber Untari.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur itu juga menjelaskan, pembentukan kelompok melalui sosial media ini tetap berpedoman kepada sistem tanggung renteng. Hal tersebut juga menjadi bukti sistem tanggung renteng bisa beradaptasi dengan zaman. Apapun modelnya, tambahanya, sistem tanggung renteng ini mensyaratkan terbentuknya kelompok dan ada kewajiban yang diikat oleh aturan-aturan.

“Karena itu, maka di dalam situasi zaman digital semacam ini pembentukan kelompok bisa dilakukan dengan model sosial media,” jelas Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) tersebut.

Selain itu, di dalam Anggaran Rumah Tangga ini, juga dijelaskan terkait optimalisasi media sosial untuk mengekspose setiap kegiatan yang dilakukan oleh anggota-anggota Koperasi SBW dan produk-produk yang dihasilkan. Hal tersebut penting untuk dilakukan sebagai upaya untuk semakin mengenalkan Koperasi SBW sebagai koperasi yang pelopor yang terus konsisten dengan sistem tanggung renteng, sebagai perwujudan dari sistem ekonomi Pancasila.

*** sumber :https://sbwmalang.com/anggaran-rumah-tangga-disahkan-koperasi-sbw-siap-menyambut-era-digitalisasi/

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on email