NUR HALIM, Ketua Koperasi Bakti Pemuda DKI Jakarta: “PUTUSAN PN MAKASSAR TIDAK BISA DIEKSEKUSI”

Dekopin.coop | Jakarta – Keputusan PN Makassar No. 384/Pdt.G/2020/PN.Mks, 27 Mei 2021 sifatnya deklaratif atau hanya pernyataan sah terhadap NH. Tidak ada perintah kepada pihak lain untuk untuk melaksanakan Keputusan itu. Dengan demikian Keputusan itu tidak bisa dieksekusi kepada pihak lain.

 Karena itu, menurut Ketua Kobadha DKI Jakarta ini, tidak bisa serta merta pemerintah melakukan pengesahan. Karena tidak ada perintah pengesahan kepada pemerintah dalam putusan tersebut. Apalagi, putusan PN Makassar hanya menguji pengesahan NH menurut AD DEKOPIN yang telah mereka rubah. Sementara AD DEKOPIN yang masih sah sampai saat ini karena belum dicabut oleh pemerintah adalah AD yang tercantum dalam Keppres No.06/2011.

Konsekuensi bila pemerintah melakukan pengesahan, apalagi keputusan tidak memerintahkan untuk itu akan menjadi “tragedi” hukum. Karena sebenarnya, keabsahan Nurdin Halid di pengadilan yang berbeda dinyatakan tidak berhak mengatasnamakan diri sebagai Ketua Umum DEKOPIN. “Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, menerima eksepsi Sri Untari yang menyatakan NH tidak punya legal standing sebagai Ketua Umum DEKOPIN,” ujar Halim.

Pemerintah harus hati-hati dan cermat mempertimbangkan konsekuensi hukum pengesahan DEKOPIN. Apalagi sebenarnya Nurdin Halid tengah melakukan kasasi di MA berhubungan ketidakjelasan statusnya sebagai Ketua Umum DEKOPIN. Sementara, secara tegas Pengesahan DEKOPIN oleh pemerintah adalah sesuai dengan UU No.25/1992 tentang Perkoperasian, khususnya pasal 57 dan 59. Dua pasal itu yang menjadi landasan hukum keberadaan DEKOPIN. Pasal 57 menyatakan Koperasi secara bersama-sama mendirikan organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi koperasi.  Dan pasal 59 menyebut organisasi yang dibentuk sebagaimana pasal 57 ayat (1) disahkan pemerintah.

Artinya menurut Nur Halim, secara tegas pasal 59 UU No.25/1992 berlaku hukum pengesahan (lex-validitas) untuk mendapatkan kekuasaan hukum (rechts-kacht) bagi Anggaran Dasar DEKOPIN. Jadi tanpa pengesaha pemerintah melalui AD tentu tidak sah. Sementara AD yang dipakai oleh untuk memilih NH belum mendapat pengesahan pemerintah. Makanya, menjadi aneh asas itu dilanggar oleh NH, tapi unjungnya meminta pengesahan. “Ada anomali dalam perilaku dan tindakan hukum,” ujarnya.

Karena itu, menurut Halim, Putusan PT TUN Jakarta No. 61/B/2021/PT.TUN.JKT yang menerima eksesepsi Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP adalah tepat. pemilihan H.A.M NURDI HALID sebagai ketua umum DEKOPIN dengan melalui perubahan Anggaran Dasar DEKOPIN dan langsung memberlakukan perubahan tanpa pengesahan Pemerintah adalah bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; sebagai landasan hukum keberadaan DEKOPIN

Dengan demikian dalam pertimbangannya hakim PT TUN Jakarta menyebut bahwa Nurdin Halid tidak bisa menggunakan entitas untuk dan atas nama Ketua Umum DEKOPIN, Dengan kata lain, Nurdin Halid tidak mempunyai legal standing untuk mengatasnamakan diri sebagai Ketua Umum DEKOPIN

Tidak Bisa Dieksekusi

Sifat keputusan yang deklaratif tanpa ada perintah kepada pihak lain seperti perintah kepada pemerintah untuk mensahkan NH, maka keputusan itu tidak bisa dieksekusi terhadap pihak lain. Misalnya, tidak bisa menyatakan bahwa pihak Sri Untari tidak sah, ujar Halim. Sehingga kalau ada pengesahan pemerintah terhadap NH hanya karena keputusan PN Makassar, lalu MA menguatkan Putusan PT TUN Jakarta yang menyebut NH tidak punya legal standing mengatasnamakan diri DEKOPIN, maka pemerintah akan menerima konsekuensi hukum.

Apalagi Sri Untari melakukan gugatan terhadap NH di PN Jakarta Selatan dan sedang diproses. “Kalau ada du ahli waris yang bersengketa perdata, maka keputusan yang berlaku kepada dua ahli waris itu tidak mengikat ahli waris lain yang tidak ikut dalam sengketa ahli waris itu. Karena itu, ahli waris lain yang merasa dirugikan oleh sengketa pihak lain boleh menggugat di Pengadilan,” ujar Halim Nur. Sehingga tepat langkah hukum Sri Untari ini.

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on email