Dekopin: Keterlibatan OJK Dalam Tata Kelola Koperasi Tidak Tepat

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) mendesak Pemerintah untuk mencabut pengaturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tata kelola Usaha Sektor Keuangan Koperasi pada Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

Aturan itu diusulkan pemerintah dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) pada Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Selain dari dalam ruang rapat DPR RI, penolakan juga dilakukan diluar melalui karangan bunga di pagar masuk Gedung DPR RI.

“Pengaturan Keterlibatan OJK dalam tata kelola Usaha Simpan Pinjam Koperasi tidak tepat dan rentan menimbulkan pertentangan/ dishormanisasi Regulasi di sektor Usaha Keuangan Koperasi serta merusak Prinsip dan Nilai Usaha Simpan Pinjam Koperasi,” tegas Ketua Umum Dekopin Sri Untari Bisowarno dalam rapat panitia kerja RUU PPSK Komisi XI DPR RI, Senayan, Rabu (30/11/2022).

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP itu, Dekopin mengungkapkan bahwa pengaturan Usaha Simpan Pinjam Koperasi menjadi domain Pemerintah. Dalam hal ini Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

“Tidak menjadi domain OJK,” ucap Sri Untari yang juga Ketua Fraksi PDI DPRD Jawa Timur tersebut.

Diungkapkan, pemberian ruang usaha sektor keuangan koperasi dalam Lembaga Keuangan Mikro, dengan pemberian bentuk Badan Hukum Koperasi atau pemberian ruang bagi Koperasi dapat memiliki Lembaga Keuangan Mikro tidak sesuai dengan nilai dan prinsip Usaha Sektor Keuangan Koperasi yang dilembagakan sebagai Usaha Simpan Koperasi/Koperasi Simpan Pinjam dan rentan menimbulkan kontroversial.

“Karena itu, pasal yang mengatur peran koperasi dalam Lembaga Keuangan Mikro sebagai Lembaga Jasa Keuangan yang melayani masyarakat perlu dicabut,” jelas Untari.

Dorong Purifikasi Koperasi
Dalam kesempatan itu, Dekopin juga menyatakan jika upaya DPR RI dan Pemerintah untuk memasukan Koperasi Simpan Pinjam dalam pengawasan OJK menjadi kesempatan bagi Dekopin untuk mengajukan “pemurnian” koperasi atau Purifikasi Koperasi dalam RUU PPSK.

Untari lantas menyatakan jika adanya aspirasi untuk menjadikan koperasi simpan pinjam dalam pengawasan OJK disebabkan karena meledaknya kasus ‘koperasi’ gagal bayar yang merugikan nasabah mencapai puluhan triliun rupiah.

Namun demikian, Dekopin menegaskan bahwa beberapa kasus besar yang menjadi perhatian publik tersebut bukanlah koperasi. Mereka hanya menggunakan badan hukum koperasi atau nama koperasi lalu beroperasi seperti bank.

“Lemahnya kontrol pemerintah untuk pengawasan shadow bank, karena mereka mengatasnamakan diri koperasi. Padahal prinsip-prinsip atau jadi diri keanggotaan sebagai ciri koperasi tidak dijalankan,” urai Sri Untari

Ia menambahkan, hal paling penting dalam koperasi adalah kedudukan anggota. Karena itu, sebelum membahas jati diri koperasi, maka “member identity” harus terpenuhi dulu. Jati diri anggota koperasi sendiri adalah sebagai pemilik dan pengguna jasa (dual identity).

Sebagai pemilik, lanjut Untari, maka anggota harus memodali koperasinya. Jadi harus ada setoran modal. Namun setoran modal yang memastikan kepemilikan anggota kepada koperasi belum cukup.

Karena itu, anggora harus menggunakan jasa koperasi. Maka di koperasi simpan pinjam sebagai koperasi murni seperti Credit Union atau Kelompok Tanggung Renteng, anggota tidak cukup memodali koperasi. Anggota juga harus meminjam.

“Jadi kalau datang ke koperasi murni, kalau hanya mau menabung tidak langsung diterima. Selain ikut pendidikan koperasi, mereka juga harus bersedia meminjam,” sebutnya.

Menurutnya, keseimbangan antara kepemilikan dan menggunakan jasa dikelola oleh koperasi dalam kerangka self help atau menolong diri sendiri. Selain itu, prinsip demokratisasi dan prinsip-prinsip lainnya yang diakui sebagai jati diri koperasi justru lahir dari upaya untuk memastikan tegaknya jadi diri anggota.

“Dengan purifikasi atau pemurnian koperasi kembali kepada jati diri anggota ini, maka tidak relevan “koperasi murni” ini diawasi oleh OJK. Karena dia tidak menggunakan dana dari non anggota ataupun menyalurkannya kepada non anggota,” demikian Sri Untari.

Sumber: https://timesindonesia.co.id/pemerintahan/438615/dekopin-keterlibatan-ojk-dalam-tata-kelola-koperasi-tidak-tepat

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on email