Imam Faturrohmin, Wakil Sekretaris INKOPKAR: Putusan PN Makassar Mengabaikan Norma UU

Dekopin.coop | Jakarta – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabaikan norma pasal 59 UU No.25/1992 tentang Perkoperasian, ujar Imam Faturrohmin. Padahal, norma tersebut menyebut secara tegas berlaku hukum pengesahan (lex-validitas) untuk mendapatkan kekuasaan hukum (rechts-kacht) bagi Anggaran Dasar DEKOPIN, lanjutnya. Artinya, menurut norma UU tersebut, tidak ada kekuatan hukum tanpa pengesahan pemerintah.

Dengan demikian AD yang digunakan untuk memilih H.A.M. Nurdin Halid tidak punya kekuatan hukum karena belum disahkan pemerintah. Pada Putusan PT TUN Jakarta, hakim tidak menemukan adanya pengesahan dari pemerintah terhadap AD tersebut, sehingga H.A.M. Nurdin Halid tidak dapat menggunakan entitas untuk dan atas nama Ketua Umum DEKOPIN.

Upaya Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP untuk masuk menjadi Penggugat intervensi di PN Makassar ditolak melalui keputusan sela dengan pertimbangan yang tidak substansial mengaburkan upaya hukum untuk menyodorkan bukti-bukti tentang pelanggaran norma UU tersebut. Apalagi materi gugatan pada penggugat H.A.M. Nurdin Halid di PN Makassar yang salah satunya adalah saksi fakta H.A.M. Nurdin Halid di PTUN Jakarta tidak tegas menyampaikan norma hukum ini. Bahkan disebutkan bahwa AD DEKOPIN harus disahkan pemerintah, tapi tidak menyebut bahwa sumber norma tersebut adalah UU No.25/1992.

Karena itu, jika ada dua keputusan Pengadilan yang berbeda terhadap dua obyek perkara yang sama, di mana PT TUN Jakarta tidak mengakui kedudukan H.A.M. Nurdin Halid sebagai Ketua Umum DEKOPIN, sehingga tidak bisa menggunakan entitas untuk dan atas nama Ketua Umum DEKOPIN, lalu PN Makassar sebagai mengakui H.A.M. Nurdin Halid sebagai Ketua Umum DEKOPIN, maka norma yang tidak diuji oleh PN Makassar bisa menjadi novum untuk maju di Mahkama Agung.

Dengan mengabaikan norma UU yang sangat tegas sebagai batu uji keabsahan DEKOPIN ini, maka menjadi alasan tegas dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji kembali norma itu. “Karena itu, cukup alasan bagi PN Jakarta Selatan untuk menyidang perkara ini yang dijadwalkan mulai diperiksa tanggal 2 Juni 2021,” ujar Imam Faturrohmin.

Diterimanya perkara untuk menguji keabsahan DEKOPIN sesuai norma UU pasal 59 UU No.25/1992 memperlihatkan bahwa tidak ada yang bisa disembunyikan untuk mengungkap realitas hukum. “Apalagi mau melakukan akrobat hukum untuk mengelabui pengadilan. Kami akan kejar dan buka fakta-fakta ini dipengadilan selanjutnya,” ujar Alumni KOPINDO ini.

Bukan Menurut AD versi Keppres No.06/2011

Menurut Imam Faturrohmin, kalau membaca secara substansial hasil Keputusan PN Makassar, maka pengesahan H.A.M. Nurdin Halid sebagai Ketua Umum DEKOPIN hanya berdasarkan AD hasil Munas Makassar. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa H.A.M. Nurdin Halid hanya sah menurut Keputusan Munas Makassar, bukan berdasarkan AD yang masih sah menurut Keppres No.06/2011. “Itulah konsekuensi jika keabsahan DEKOPIN tidak diuji berdasarkan sumber hukum yang menyatakan eksistensinya, yaitu pasal 57 dan 59 UU No.25/1992,” ujarnya. Jadi H.A.M. Nurdin Halid boleh saja mengakui DEKOPIN versi Munas Makassar, sementara versi DEKOPIN Keppres No.06/2011 adalah Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP.

Adalah tugas gerakan koperasi untuk menghentikan upaya-upaya manipulasi hukum hanya untuk mempertahankan kebobrokan praktek berorganisasi yang bertentangan dengan norma yang lebih tinggi kedudukannya. Masa pengadilan hanya menguji AD yang belum disahkan. “Padahal norma UU-nya harus disahkan oleh pemerintah baru bisa disebut DEKOPIN,” tambah Imam Faturrohmin. Jangalah menganggap pemerintah hanya tukang stempel dan dimintai dana untuk operasional, tapi mengabaikan norma UU Perkoperasi yang harus dijaga bersama antara gerakan koperasi dan pemerintah, tegas Imam Faturrohmin.

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on email