Dekopin.coop | Jakarta, 16 Oktober 2024, “Kementerian Koperasi harus digawangi orang Koperasi, ” ujar Sekretaris Induk Koperasi Karyawan Sarjono Amsan menyikapi dipanggilnya para tokoh oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk mengisi pos-pos kementerian dalam kabinet pemerintahan Prabowo Gibran.
Selama Koperasi hanya diukur dari pertumbuhan sebagai angka-angka statistik yang kuantitatif dengan mengabaikan variabel kesejahteraan yang kualitatif maka bidang yang menjadi pilar penting ekonomi konstitusi ini akan terus terpinggirkan.
“Kita perlu Menteri Koperasi yang memiliki rekam jejak di gerakan koperasi agar bisa membuka diskursus tentang ekonomi konstitusi dan mengimplementasikannya ” ujar Sarjono. Apalagi kementerian koperasi akan dipisah dengan umkm yang secara umum tergantung pada ekonomi pasar.
Koperasi adalah wujud dari pelaksanaan ekonomi konstitusi. Dalam risalah Pasal 33 keseluruhan pasal tersebut menjadi ideologi ekonomi negara. Keberadaan BUMN, termasuk usaha-usaha negara yang didalilkan menguasai hajat hidup orang banyak itu harus bisa direspon dengan mengukur tingkat kesejahteraan rakyat dari kehadirannya. “Apapun kegiatan ekonomi harus disanding dengan proses keterlibatan rakyat di dalamnya, ” tambah Sarjono.
Hanya koperasi yang tegas mempertanyakan distribusi kepemilikan dengan variabel pertumbuhan dalam kegiatan ekonomi melekat pada operasional pelayanannya. Orang yang paham koperasi percaya bahwa manfaat ekonomi yang besar hanya bisa diperoleh jika mereka sebagai pemilik dan pengguna jasa dalam kegiatan ekonomi. Karena itu, penting diskursus untuk mengingatkan negara untuk kembali pada ekonomi konstitusi sebagai cita-cita ekonomi Indonesia Merdeka.
Gerakan koperasi perlu figur yang membawa diskursus pasal 33 terkait pemikiran dalam rapat kabinet. “Gagasan pasal 33 itu harus menjadi implementatif sebagai program yang memastikan kepemilikan rakyat banyak”, pungkas Sarjono.(red)