Rakerwil Dekopin Jatim Dukung Seruan Purifikasi Koperasi

TIMESINDONESIA, MALANG – Rapat Kerja Wilayah Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Wilayah Provinsi Jatim tahun 2022 mendukung seruan purifikasi koperasi yang dilontarkan Ketua Umum Dekopin RI, Dr Sri Untari Bisowarno SPd.

Langkah purifikasi atau pemurnian gerakan koperasi ini diyakini bisa mengembalikan kedigdayaan koperasi di era digital ini.

Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Dekopin Wilayah Provinsi Jawa Timur, Slamet Sutanto disela-sela pelaksanaan Rakerwil yang dilaksanakan di Hotel Selecta, Senin hingga Selasa, 19-20 Desember 2022.

“Pimpinan Dewan Koperasi Jatim melaksanakan rapat kerja wilayah tahun 2022. Dalam rangka mempertanggungjawabkan kinerja tahun 2022 sekaligus membahas program kerja tahun 2023,” ujar Slamet.

Didalam pembahasan ini, menurut Slamet dititik beratkan isu disahkan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dan pembahasan draft RUU perkoperasian.

“Kita telah membentuk tim 11 yang bertugas melakukan kajian baik lahirnya UU PPSK maupun Draf RUU tentang perkoperasian. Tim kajian ini nanti akan mendapatkan masukan dari anggota Dewan Koperasi wilayah Jatim. Tujuan pokoknya bagaimana perjuangan gerakan koperasi untuk bisa mendapatkan hak-haknya. Salah satunya bisa mendapatkan bebas pajak. Karena koperasi beda dengan persero terbatas, karena koperasi itu dari anggota oleh anggota dan untuk anggota,” ujarnya.

Dekopin-Wilayah-Provinsi-Jatim-a.jpg

Koperasi merupakan milik anggota pemegang sahamnya digunakan anggota sendiri.

“Tujuan kedua yakni pemurnian koperasi seperti yang diserukan Bu Untari. Maka dalam pembahasan RUU Perkoperasian yang akan kami angkat adalah definisi jati diri supaya koperasi betul-betul mempunyai definisi sesuai perjuangan koperasi dan memiliki jati diri sesuai dengan tujuan koperasi,” ujarnya.

Pasalnya dalam UU PPSK banyak memberatkan koperasi seperti dalam pasal 191 dan 192 yang mensyaratkan dimana koperasi yang memiliki usaha unit simpan pinjam diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Padahal koperasi ini milik sendiri dikelola sendiri dan juga untuk kepentingan anggota. Setelah Dekopin rapat dengar pendapat dengan komisi 11, juga sudah aksi demo pada 7 Desember kemarin UU PPSK Alhamdulillah yang jadi tuntutan dikabulkan,” ujarnya.

Kecuali, kata Slamet untuk Koperasi Jasa Keuangan yang melayani non anggota atau masyarakat luas. Kedua koperasi yang berbisnis pada bidang asuransi dan pasar modal dan lain itu tetap masuk wilayah OJK baik perizinan dan pengawasan.

“Terkait keberatan RUU perkoperasian masih kami telaah bersama karena baru diluncurkan belum sampai masuk dari pemerintah ke dewan. Masih kita evaluasi jangan sampai terjadi seperti tahun 2012 telah lahir UU 17 tahun 2012 sebagai pengganti UU sebelumnya tentang perkoperasian,” ujarnya.

Agar hal itu tidak terulang, Tim Kajian Dekopin membuat draft RUU perkoperasian yang sesuai jati diri koperasi.

“Kemudian rekomendasi itu akan kami kirim ke kementerian koperasi dan komisi 6 yang membidangi tentang perkoperasian sebagai masukan pokok pikiran yang dibawa dari Jatim,” ujarnya.

Dekopin-Wilayah-Provinsi-Jatim-b.jpg

Lebih lanjut Slamet menjelaskan bahwa program kerja tahun 2023 dititik beratkan pada program kaderisasi tentang pemandu pelatih koperasi (Lapimkopwil).

Melalui lapimkopwil ini, Slamet berharap agar anak-anak muda paham tentang koperasi. “Karena tidak sedikit pemuda sekarang ini sudah mulai mengalami kemunduran pemahaman tentang koperasi,” ujarnya.

Terkait hal ini, Dekopin sudah bekerja sama dengan universitas dan operator untuk wadah gerakan koperasi dengan fungsi pendidikan fasilitasi dan advokasi.

“Koperasi di era digital kami juga sudah mou dengan indosat. Tujuannya agar koperasi nanti juga bisa melakukan market place melalui digital,” ujarnya.

Sumber: https://timesindonesia.co.id/indonesia-positif/440769/rakerwil-dekopin-jatim-dukung-seruan-purifikasi-koperasi

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on email